Empat Orang Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Mobil Polisi saat Aksi May Day
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang terbukti melakukan perusakan mobil polisi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa yang terbukti melakukan perusakan mobil polisi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu.
Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Berdasarkan putusan hakim, mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan mobil polisi yang terparkir di kawasan Taman Cikapayang.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Majelis hakim menilai, tindakan mereka terkait perusakan mobil polisi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai pengerusakan terhadap barang atau fasilitas umum.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat vonis dibacakan. Tangis keluarga para terdakwa pun pecah. Meski begitu, pihak keluarga menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, lantaran hukuman yang dijatuhkan relatif ringan dan menjadi tanda bahwa proses hukum yang dijalani anak-anak mereka akan segera berakhir.
Vonis tersebut dihitung sejak para terdakwa pertama kali diamankan pada Mei 2025. Dengan demikian, mereka diperkirakan akan segera bebas dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, saya senang dan bersyukur bisa segera melanjutkan kuliah. Rencananya mau fokus menyelesaikan studi,” ujar Bagus Adryan Muharram usai persidangan di PN Bandung, Senin 6 Oktober 2025.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang tersebut.
“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan keluarga. Karena para terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekitar lima bulan, jadi setelah putusan ini dijatuhkan, mereka hanya perlu menunggu beberapa hari lagi sebelum bebas,” ungkap Lilis.
Menurutnya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain pengakuan dan penyesalan para terdakwa serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Majelis Hakim juga melihat bahwa para terdakwa ini masih muda, sebagian masih kuliah bahkan ada yang di tingkat akhir. Mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Sebagai informasi, keempat terdakwa ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi perusakan mobil dinas di kawasan Taman Cikapayang, Bandung, pada 1 Mei 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung pada 23 Juli 2025.
Jaksa menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP jo 406 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang milik umum. Sidang tuntutan sendiri telah digelar pada Senin (22/9/2025) oleh JPU Kejati Jabar, dengan tuntutan delapan bulan penjara berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua.
Editor : Doni Ramdhani
