Gerakan Rereongan Poe Ibu Dinilai Terlalu Memaksa, DPRD Jabar Soroti Potensi Bebani Warga
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik dari kalangan legislatif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari menilai, gerakan yang mengimbau masyarakat menyisihkan uang Rp1.000 per hari itu berpotensi disalahartikan dan justru menambah beban bagi warga.
Padahal, semangat yang diusung gerakan ini adalah gotong royong dan solidaritas sosial. Namun menurut Zaini, kebijakan tersebut terasa dipaksakan atas nama kesetiakawanan sosial.
“Terkait dengan gerakan Sapoe Sarebu yang dicanangkan Gubernur Jabar, saya ingin menggarisbawahi, gerakan Poe Ibu ini gerakan yang menurut saya dipaksakan atas nama kesetiakawanan,” ujar Zaini, Senin 6 Oktober 2025.
Gerakan Poe Ibu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA mengimbau ASN, siswa sekolah, hingga masyarakat umum menyisihkan uang Rp1.000 per hari untuk membantu warga kurang mampu.
Namun menurut Zaini, langkah ini rawan disalahartikan dan bisa menciptakan tekanan terselubung, terutama bagi ASN dan siswa.
“ASN, siswa sekolah, dan masyarakat diajak untuk menyisihkan seribu. Kalau ASN pasti akan mengikuti apa yang disampaikan oleh atasannya yaitu gubernur. Tapi bicara siswa sekolah, setiap ada pungutan apapun namanya di sekolah itu dilarang, tidak boleh,” tegasnya.
“Tapi sekarang gubernur mengajarkan, bahkan dilegalkan kalau itu bagian dari soliditas, rereongan ada di situ.”
Zaini juga menyinggung inkonsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan.
Ia mencontohkan, kegiatan masyarakat seperti penggalangan dana di jalan untuk membangun rumah ibadah kerap dilarang tanpa solusi pengganti yang jelas.
“Di pinggir jalan masyarakat meminta sumbangan bantuan untuk memfasilitasi sarana keagamaan, dilarang juga. Tapi tidak diberi solusinya. Untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan malah jadi nol untuk bantuan hibahnya,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum gerakan tersebut. Menurutnya, meskipun Dedi Mulyadi merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, praktiknya bertentangan dengan sejumlah regulasi lain.
“Rereongan Sapoe Sarebu ini menyandarkan pada PP Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tapi di satu sisi Gubernur menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan yang sebanyak 36 dioptimalkan jadi 50 siswa,” jelas Zaini.
Lebih jauh, Zaini menilai kebijakan seperti Poe Ibu mencerminkan ketidakmampuan pemerintah mengelola keuangan daerah.
Alih-alih mencari solusi struktural atas keterbatasan anggaran, pemerintah justru melibatkan masyarakat untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“Menurut saya, model seperti ini tidak bagus di dalam tata kelola bernegara, khususnya dalam keuangan. Artinya, ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara, provinsi, sehingga masyarakat terus dilibatkan, padahal pajak masyarakat sudah bayar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan aduan masyarakat di Lembur Pakuan Subang sebagai pembenaran peluncuran gerakan ini.
“Jangan kemudian dengan dalih banyak masyarakat yang mengadukan ke Lembur Pakuan kemudian dijadikan alasan untuk memperkuat seolah-olah ini bagian dari kesetiakawanan,” katanya.
Zaini menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa nilai gotong royong sudah mengakar dalam budaya masyarakat Jawa Barat tanpa perlu dilembagakan dalam bentuk surat edaran.
“Masyarakat kalau ada yang sakit, tetangganya pasti bantu. Yang kurang mampu tidak makan, tetangganya pasti bantu. Jadi jangan kemudian direduksi dengan institusionalisasi ini. Masyarakat dari dulu rereongan, saling bantu, kerja sama satu sama lain," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


