Kritik Gerakan Poe Ibu Dedi Mulyadi, DPR Ingatkan Prinsip Partisipatif dalam Galang Dana

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang mengatur penggalangan dana oleh pemerintah daerah.

Kritik Gerakan Poe Ibu Dedi Mulyadi, DPR Ingatkan Prinsip Partisipatif dalam Galang Dana
Kritik Gerakan Poe Ibu Dedi Mulyadi, DPR Ingatkan Prinsip Partisipatif dalam Galang Dana

INILAHKORAN - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa inisiatif penggalangan dana seharusnya berasal dari masyarakat, bukan dari pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme yang melibatkan masyarakat secara langsung akan menciptakan transparansi, meningkatkan partisipasi publik, serta menghindari potensi resistensi dari warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang mengatur penggalangan dana oleh pemerintah daerah.

“Prinsipnya, penggalangan dana itu sebaiknya diinisiasi oleh masyarakat, bukan pemerintah,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih tepat berperan sebagai fasilitator gerakan sosial, bukan sebagai pihak yang memungut atau mengelola dana secara langsung. Dengan begitu, setiap kegiatan sosial tetap berakar pada semangat gotong royong warga.

Meski demikian, Khozin mengakui bahwa secara hukum kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Landasan hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Pasal 75 PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Secara normatif tidak ada masalah. Namun, praktik ini memang jarang dilakukan oleh pemerintah dalam konteks penggalangan dana sosial,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini Jember itu menilai bahwa pendekatan yang partisipatif akan lebih selaras dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain menghindari kesalahpahaman publik, cara tersebut juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial.

“Gerakan sosial akan lebih efektif jika tumbuh dari bawah dan difasilitasi oleh pemerintah, bukan sebaliknya,” kata Khozin.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut ditinjau ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Menurutnya, meski legal, kebijakan itu kurang tepat dari sisi sosiologis.

“Penggalangan dana sebaiknya dilakukan oleh pihak nonpemerintah dengan tetap mengikuti aturan penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” imbuhnya.

Khozin juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menempati peringkat pertama dunia dalam Indeks Kedermawanan Global (World Giving Index) sejak tahun 2017 hingga 2024 versi Charities Aid Foundation (CAF). Karena itu, ia menilai masyarakat Indonesia sudah memiliki tradisi kuat dalam membantu sesama tanpa harus digerakkan oleh negara.

“Masyarakat Indonesia adalah yang paling dermawan di dunia. Biarkan semangat itu tumbuh alami dari bawah, sementara negara berperan sebagai fasilitator dan regulator,” tutup Khozin.


Editor : Firda Rachmawati