Polsek Cileunyi Razia Mata Elang Buntut dari Keresahan Masyarakat
Sembilan orang penagih hutang kendaraan atau yang lazim disebut "mata elang" diamankan oleh petugas Polsek Cileunyi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Sembilan orang penagih hutang kendaraan atau yang lazim disebut "mata elang" diamankan oleh petugas Polsek cileunyi.
Para mata elang ditangkap karena meresahkan masyarakat yakni melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalanan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, sembilan orang yang diduga berkerja sebagai matel berhasil diamankan.
Sembilan matel yang diamankan menyusul adanya laporan pengaduan dari warga mengenai penarikan motor yang dilakukan oleh oknum dari kantor PT PAM (Putra Arlensi Mandiri) di Kecamatan cileunyi, kabupaten bandung.
Menindaklanjuti keresahan warga, tim gabungan Polsek cileunyi segera turun ke lapangan dan fokus melakukan operasi di sepanjang Jalan Raya cileunyi yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para matel.
"Kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat mengenai adanya penarikan unit sepeda motor yang meresahkan. Sebagai respons cepat, kami langsung mengerahkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi yang sering digunakan para matel berkumpul," kata Anggy di cileunyi, Rabu 8 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 9 orang yang mengaku sebagai matel, beserta 7 unit motor yang mereka gunakan. Seluruh terduga matel yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya dan sekitarnya.
Kesembilan orang matem yang diamankan beserta 7 unit sepeda motornya saat ini berada di Mapolsek cileunyi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek cileunyi.
Anggy menerangkan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek cileunyi.
"Sembilan orang yang diamankan ini kami mintai keterangan lebih lanjut. Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa," ujarnya.
Anggy menambahkan, bahwa jika mereka melanggar pernyataan yang telah dibuat, mereka siap dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polsek cileunyi jika kembali menemukan atau menjadi korban dari tindakan penarikan paksa yang meresahkan.
"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di cileunyi," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

