Fortusis Jabar Soroti Akuntabilitas Gerakan Poe Ibu: Harus Ada Auditor Independen

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat Dwi Subanto menyoroti Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Fortusis Jabar Soroti Akuntabilitas Gerakan Poe Ibu: Harus Ada Auditor Independen
Gerakan ini mendorong pelajar SMA/SMK sederajat untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari guna membantu masyarakat yang membutuhkan. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat Dwi Subanto menyoroti Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Gerakan ini mendorong pelajar SMA/SMK sederajat untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Dwi, niat gerakan tersebut baik, namun harus diikuti dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan publik.

“Gerakan ini harus jelas teknis peruntukannya seperti apa. Dari sisi akuntabilitas juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi harus disiapkan tim auditor,” ujar Dwi, Senin 6 Oktober 2025.

Ia menilai, pengawasan penggunaan dana tidak cukup hanya mengandalkan lembaga auditor pemerintah seperti BPK atau inspektorat, melainkan perlu melibatkan auditor independen agar transparansi benar-benar terjaga.

“Karena pemerintah biasanya menggunakan auditor BPK atau inspektorat. Nah, di luar itu harus ada auditor independen yang ditunjuk masyarakat, artinya akuntan publik. Sehingga transparansi dan akuntabilitasnya jelas,” tegasnya.

Dwi mengingatkan, berbagai pungutan di sekolah selama ini sering kali tidak disertai laporan terbuka, sehingga publik cenderung tidak percaya.

“Yang jadi masalah, berbagai pungutan di sekolah itu tidak transparan, tidak akuntabel. Jangan-jangan ini menjalar dari tingkat bawah ke tingkat elit. Utamanya soal transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Dwi menilai konsep Rereongan Poe Ibu mirip dengan sumbangan sukarela masyarakat yang sering terjadi menjelang perayaan 17 Agustus. Ia menggambarkan, fenomena itu meskipun sering dilarang, tetap hidup karena tumbuh dari solidaritas sosial masyarakat.

“Sama seperti pungutan 17 Agustus di kampung-kampung. Begitu ada larangan, hilang. Begitu nggak ada larangan, tumbuh lagi. Kira-kira begitu,” jelasnya.

Meski tidak secara tegas menyatakan setuju atau menolak, Dwi menilai arah kebijakan tersebut lebih menekan pemerintah kabupaten dan kota sebagai pelaksana di lapangan.

“Kalau saya baca, yang mendapat tekanan langsung itu pemerintah di bawah — bupati dan wali kota. Jadi institusi di bawah yang mengangkat beban,” katanya.

Dwi juga memberikan sejumlah saran agar pelaksanaan gerakan ini lebih tepat sasaran. Menurutnya, meskipun bersifat sukarela, pemerintah perlu menetapkan aturan teknis dan basis data penerima bantuan yang valid.

“Harus tepat sasaran. Pemetaan dari Dinas Sosial harus betul-betul akurat, berdasarkan data orang miskin dari Kementerian Sosial dan temuan lapangan,” ujarnya.

Diketahui, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Dalam surat itu, Dedi mengimbau ASN, pelajar, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan kesukarelawanan sosial. Dana tersebut nantinya dikumpulkan melalui bank bjb dengan nama Rereongan Poe Ibu.


Editor : Doni Ramdhani