FAGI Nilai Pelaksanaan PPBD Tinggal Regulasi dan Konsistensi

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sudah bagus dalam menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang PPDB 2019, Kendati begitu, masih adanya ketidak konsistenan terhadap regulasii tersebut baik para pejabat Disdik maupun kepala sekolah.

FAGI Nilai Pelaksanaan PPBD Tinggal Regulasi dan Konsistensi
istimewa

INILAH, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sudah bagus dalam menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang PPDB 2019, Kendati begitu, masih adanya ketidak konsistenan terhadap regulasii tersebut baik para pejabat Disdik maupun kepala sekolah.

Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan menilai, penentuan kuota ada kesengajaan speling (cadangan) ditentukan 34 orang, dalam aturan kuota setiap kelas 36, jadi tiap kelas ada 2 orang bangku cadangan. Pasca PPDB menjadi di padatkan 36 orang persiswa, penambahan 2 orang siswa perkelas bahkan ada sekolah yang menambah kelas tanpa melalui proses PPDB online atau lebih sering siswa titipan,

Umumnya mereka mendapat rekomendasi dari Pejabat Disdik sepanjang masih ada quota katanya dan kepala sekolah mau tidak mau harus menerima karena sudah menyediakan bangku cadangan sebelumnya, dan ini terjadi setiap tahun.

"Jadi untuk PPDB tahun 2020 FAGI mengusulkan dari pada terus menerus ada pelanggaran titipan siswa, lebih baik di buka saja paling banyak 10 % jalur mandiri seperti di PT sehingga jelas semua titipan sumbanganya akan masuk ke rekening sekolah," ucap Iwan, Minggu (5/1/2020).

Iwan menyatakan, masih ada disparitas kesejahteraan guru SMA/SMK swasta khususnya guru di sekolah swasta yang belum bersertifikasi. Pendapatanya masih jauh dari UMR kebanyakan di sekolah-sekolah swasta pinggiran sementara guru tetap yayasan umumnya sudah bersertifikasi sedangkan guru honorer di sekolah negeri sebagian besar sudah mendapat insentif dari Pemprov Jabar.

"Oleh karena itu tahun 2020 sebaiknya pemerintah kota/kabupaten ikut memberikan bantuan karena siswa yang dididik adalah warganya, tentunya selain bantuan dari Pemrov Jabar yang selama ini sudah berlangsung tapi masih jauh dari UMR," ucap Iwan.

Selain itu juga kata Iwan, masih adanya keragaman dalam menentukan iuran peserta didik baru dan iuran bulanan. Disekolah sekolah di kota rata-rata IPDB 3-5 juta pertahun, sementara di sekolah-sekolah daerah 1-2 juta rupiah bahkan ada yang tidak ada IPDB.

Demikian juga dengan Iuran Bulanan di sekolah sekolah di kota rata-rata 300-500 ribu rupiah sedangkan di sekolah sekolah daerah hanya 50-100 ribu rupiah saja, padahal kata dia, kalau di lihat dari kualitas siswa tidak jauh berbeda.

Jika mulai Juli 2020 Pemprov Jabar sudah membebaskan iuran dan di ganti bantuan oleh Pemprov, maka FAGI mengusulkan Disdik Jabar membuat regulasi mekanisme sumbangan dari orang tua siswa karena sumbangan orang tua siswa dibolehkan dalam PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya oprasi dan investasi dari pemerintah, dengan catatan tidak dari siswa tidak mampu.

Iwan menambahkan, lemahnya pengawasan pengelolaan keuangan sekolah baik dari pengawasan intern sekolah komite sekolah maupun dari pengawasan eksternal sekolah diantaranya Dewan Pendidikan Jabar yang dinilai kurang berperan, sementara pengawas pembina dari Disdik lebih berperan dalam bidang akademik.

"FAGI berharap tahun 2020 Komite sekolah dan Dewan Pendidikan Jabar lebih berperan lagi khususnya peran mediator dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jabar dan pengawa pembina dari Disdik juga diberi kewenangan mengawasi pengelolaan keuangan sekolah," tambahnya. (Okky Adiana)


Editor : JakaPermana