Fantagio Tanggapi Tuduhan Penggelapan Pajak Rp229 M yang Dilakukan Cha Eun Woo: Belum Dikonfirmasi Secara Final
Agensi Fantagio sebut penggelapan pajak yang diruduhkan pada Cha Eun Woo belum dikonfirmasi secara final.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Cha Eun Woo dituduh telah melakukan penggelapan pajak sebesar 20 miliar Won atau setara dengan Rp229 miliar.
Melalui agensinya Fantagio, Cha Eun Woo mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan penggelapan pajak skala besar tersebut.
Di mana Cha Eun Woo menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut.
"Halo, ini Fantagio. Kami mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan hari ini mengenai audit pajak terhadap artis kami, Cha Eun Woo.
Inti permasalahan dalam hal ini adalah apakah perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo merupakan badan hukum kena pajak yang substansial.
Masalah ini belum dikonfirmasi secara final atau dinilai secara resmi, dan kami berencana untuk secara aktif memberikan penjelasan melalui prosedur hukum terkait masalah yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum.
Agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin, sang artis dan perwakilan pajaknya akan bekerja sama dengan sungguh-sungguh.
Cha Eun Woo berjanji bahwa dia akan terus dengan setia memenuhi kewajiban pelaporan pajak dan kewajiban hukumnya sebagai warga negara. Terima kasih," jelas Fantagio.
Cha Eun Woo dilaporkan telah diberitahu oleh Dinas Pajak Nasional bahwa dia menghadapi penetapan pajak tambahan yang melebihi puluhan miliar won atas dugaan penggelapan pajak, termasuk pajak penghasilan.
Hal ini menyusul hasil audit pajak yang dilakukan sebelum dia menjalani wajib militer pada Juli tahun 2025 lalu.
Pihak Cha Eunw Woo telah secara resmi mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dan mengajukan peninjauan pra-penetapan pajak, dan saat ini sedang menunggu hasilnya.***
Editor : Irma Nurfajri

