Farhan Minta Pengendali Prostitusi Saritem Diusut, 19 Rumah Bakal Ditutup

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pengendali prostitusi, penyedia tempat, dan konsumen di Saritem diusut. Sebanyak 19 rumah akan ditutup.

Farhan Minta Pengendali Prostitusi Saritem Diusut, 19 Rumah Bakal Ditutup
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pengendali prostitusi, penyedia tempat, dan konsumen di Saritem diusut. Sebanyak 19 rumah akan ditutup.

INILAHKORAN.ID– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Saritem. Penindakan hukum, menurut dia, tidak boleh hanya menyasar pekerja seks komersial (PSK), tetapi juga pengendali prostitusi, penyedia tempat, hingga konsumen.

Farhan menegaskan, ketiga pihak tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Mereka dapat diproses secara pidana apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi.

“Ada tiga pihak yang menurut saya harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, yaitu pihak yang mengendalikan atau mengoordinasikan aktivitas prostitusi, penyedia tempat dan konsumen,” kata Farhan, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, pekerja seks komersial perlu dipandang sebagai korban, bukan pelaku utama dalam praktik prostitusi. Karena itu, penanganan kasus di Saritem harus menyasar pihak-pihak yang mengendalikan aktivitas sekaligus mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

“Saya akan memastikan adanya penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja seks, tetapi juga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi tersebut,” ucapnya.

Farhan Pastikan 19 Rumah di Saritem Ditutup

Farhan mengungkapkan, saat mendatangi kawasan Saritem pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, ia menemukan 19 rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Rumah-rumah tersebut dipastikan akan ditutup agar aktivitas serupa tidak terus berlangsung.

“Saya akan memastikan 19 rumah itu ditutup. Apa pun alasannya, aktivitas prostitusi di tempat-tempat itu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” ujarnya.

Dia menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas prostitusi masih berlangsung meskipun kepolisian sebelumnya telah melakukan penindakan. Kondisi ini, kata dia, menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.

“Ini merupakan kelengahan kita bersama, baik masyarakat maupun pemerintah. Semua pihak harus melakukan evaluasi agar persoalan yang sama tidak terus berulang,” tuturnya.

Terkait pekerja seks yang berasal dari luar daerah, Farhan menyebut mereka dapat dikembalikan ke daerah asal apabila kondisi dan proses penanganannya memungkinkan. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan prostitusi.

Farhan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penindakan sendiri karena berpotensi memicu konflik. Penanganan dan penertiban, menurut dia, harus dilakukan pemerintah bersama kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.***


Editor : JakaPermana