Disparekrafbud KBB Ungkap 300 Lebih Objek Berpotensi Jadi Objek Cagar Budaya
Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyimpan kekayaan sejarah yang luar biasa, namun ratusan bangunan dan situs bersejarahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyimpan kekayaan sejarah yang luar biasa, namun ratusan bangunan dan situs bersejarahnya belum memiliki status perlindungan hukum yang jelas.
Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, hingga Eks Grand Hotel Lembang hanyalah sebagian dari puluhan objek yang telah teridentifikasi.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 300 objek berpotensi Cagar Budaya yang masih menunggu proses kajian dan penetapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Syarat utamanya, antara lain usia minimal 50 tahun, masa daya, dan memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta agama. Namun, proses ini tidak semudah yang dibayangkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Taufik Kurnaefi didampingi Pamong Budaya Asep Diki Hidayat menjelaskan, kendala terbesar dalam penetapan cagar budaya adalah pemenuhan unsur "arti penting" yang harus dibuktikan secara tertulis.
"Banyak situs yang sudah berusia ratusan tahun seperti makam-makam tua, namun keberadaannya hanya diwariskan melalui tradisi lisan," kata Taufik saat ditemui, Senin (12/10/2026).
Padahal, ungkap Taufik, bukti tertulis menjadi barometer utama dalam penetapan Tentatif Cagar Budaya (TACB). Menurutnya, tanpa dokumentasi tertulis yang memadai, proses pengakuan terhambat, meskipun masyarakat setempat meyakini nilai sejarahnya.
"Kita belum menemukan bukti tertulis. Makam sudah berusia 100 tahun, tapi belum ada catatan tertulis. Karena masih tradisi lisan, ini yang jadi tantangan terbesar," ungkapnya.
Taufik mengakui tantangan lain juga muncul pada tingkat kajian, yakni Observatorium Bosscha, yang merupakan warisan ilmu pengetahuan dunia, masuk dalam daftar penetapan di tingkat provinsi dan berpeluang naik ke daftar nasional.
"Namun prosesnya belum berjalan mulus karena tim TACB masih menyempurnakan rumusan arti pentingnya, yang tidak hanya bernilai sejarah, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Sementara itu, kasus berbeda terjadi di kawasan Eks Grand Hotel Lembang, di mana bangunan utamanya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun bangunan-bangunan di sekitarnya yang diduga juga berstatus cagar budaya kerap terancam pembongkaran.
"Pengembang wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan lima orang dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat sebelum melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut," paparnya.
Sebagai langkah awal perlindungan, pihaknya telah memasang hampir 50 plang penanda sejak tahun 2020 di berbagai lokasi yang ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Beberapa di antaranya berada di kompleks Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Gedung Diklat Lembang, serta kawasan Kecamatan Cililin dan Cikalongwetan," ujarnya.
Taufik menyebut, pemasangan ini menjadi tanda bahwa lokasi tersebut memiliki nilai penting yang harus dijaga, sekaligus menjadi peringatan dini agar tidak terjadi perusakan atau pembongkaran tanpa izin sebelum status resminya ditetapkan.
"Namun upaya pelestarian ini membutuhkan dukungan luas, mulai dari peneliti, masyarakat, hingga pemangku kebijakan agar 300 lebih warisan berharga ini tidak hilang begitu saja tertelan zaman," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana
