Pemkab Bandung Barat Inspeksi 253 SPPG MBG, 41 Unit Berstatus Suspend
Pemkab Bandung Barat bersama Satgas MBG KBB bersiap lakukan inspeksi ketat terhadap 253 SPPG di Bandung Barat usai menggelar rakor intensif MBG, Jumat (6/11).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) dan penilaian terhadap 253 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan operasional SPPG sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Penilaian akan mengacu pada 14 kriteria, mulai dari kebersihan hingga kelengkapan fasilitas keselamatan kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas surat edaran BGN yang mengamanatkan pemerintah daerah memotret kondisi riil SPPG di lapangan.
"Pada intinya kita akan melakukan inspeksi dan penilaian ini secara objektif. Kita akan nilai apa adanya karena kita sudah dibekali dengan kriteria penilaian, bahkan poin-poinnya pun sudah ada. Mulai dari kaitan dengan IPAL, wastafel, air, APAR, kompor, dan lain sebagainya," kata Ade, Jumat (6/11/2026).
Penilaian Mengacu 14 Kriteria BGN
Ade menjelaskan, instrumen penilaian yang digunakan tim Satgas MBG KBB telah dilengkapi kriteria dan bobot poin terstandarisasi. Sejumlah aspek yang diperiksa meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ketersediaan wastafel, akses air bersih, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kompor, serta kelayakan dapur.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara transparan tanpa intervensi. Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada BGN.
Ade menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan status kelayakan operasional masing-masing SPPG berdasarkan hasil inspeksi tersebut.
"Pihak kementerianlah yang nantinya akan melakukan pemetaan dan mengambil keputusan final terkait kelayakan operasional masing-masing SPPG," tuturnya.
Sebanyak 41 SPPG Berstatus Suspend
Sementara itu, Ketua Satgas MBG KBB, Fauzan Azima, menyebutkan terdapat 41 SPPG di Kabupaten Bandung Barat yang saat ini berstatus suspend atau penangguhan operasional.
Fauzan menjelaskan, penangguhan tersebut merupakan kewenangan BGN. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan maupun mencabut sanksi tersebut.
Menurutnya, status suspend dapat diberikan karena adanya catatan terkait pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi atau Standard Hygiene Sanitation (SHS), maupun persoalan teknis lainnya.
"Kalau yang di-suspend, barangkali ya tentu ada alasan pemberian suspend-nya, apakah itu SHS-nya atau hal-hal lain. Dan suspend itu kan ditetapkan oleh BGN, bukan oleh kita," kata Fauzan.
Ia menambahkan, pemeriksaan lapangan difokuskan pada infrastruktur dan kondisi operasional fisik SPPG. Penilaian tersebut tidak ditujukan untuk mengevaluasi kinerja individu para relawan.
Inspeksi terhadap seluruh 253 SPPG dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan ketiga November 2026. Satgas MBG KBB menargetkan seluruh proses peninjauan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap kualitas fasilitas dan operasional penyedia layanan MBG dapat terus terjaga sehingga pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat berjalan sesuai standar nasional.***
Editor : JakaPermana

