Forkopimda Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Ingatkan Warga Jaga Kebersihan Sungai
Bersih-bersih sungai kali ini melibatkan relawan satgas naturalisasi Ciliwung dan warga masyarakat, serta dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan aksi bersih-bersih sungai dan bantaran Sungai Cipakancilan di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra III, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin 10 Februari 2025 sore.
Bersih-bersih sungai kali ini melibatkan relawan satgas naturalisasi Ciliwung dan warga masyarakat, serta dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto
Diketahui, arahan presiden tersebut diberikan setelah Penjabat Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, bersama Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto dan perwakilan Forkopimda usai mengikuti kegiatan Presiden yang melakukan kunjungan ke beberapa sekolah dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Sareal.
"Kemudian dalam perjalanan menuju dapur di Teplan (Tanah Sareal), beliau (Presiden Prabowo) melihat sungai yang bermuara ke Ciliwung dengan hulu berasal dari Cisadane, dan beliau melihat ada hal yang perlu mendapatkan perhatian," ungkap Hery.
Hery melanjutkan, penanganan sungai ini, memang masih menjadi pekerjaan bersama dan tantangan di Kota Bogor.
"Sehingga hal ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo yang memberikan instruksi langsung. Akhirnya, (Presiden) memerintahkan melalui Pak Danrem dan Pak Dandim kepada Pemkot, TNI dan Polri untuk melakukan pembersihan," terangnya.
Hery memaparkan, kegiatan bersih-bersih ini juga rutin dilaksanakan oleh Pemkot Bogor bersama Forkopimda, komunitas dan masyarakat di berbagai titik. Kedepan, agar tidak ada lagi potensi pembuangan sampah sembarangan atau pencemaran di sungai dan bantaran sungai, titik tersebut direncanakan akan dijadikan taman.
"Untuk pengawasan, akan rutin dilakukan pengecekan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, dengan menerapkan sanksi bagi yang mengotori sungai. Sanksinya denda Rp10 juta bagi yang membuang sampah ke sungai," paparnya.
Sementara itu, Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, mengatakan bahwa dari sisi pengawasan, TNI-Polri serta Pemkot Bogor siap untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
"Sambil berjalan, kami kontrol dan jaga. Apabila sampah mulai menumpuk, kami akan turunkan lagi personel," terangnya.
Dwi Agung menjelaskan, dalam menjaga lingkungan ini, dirinya juga meminta dukungan dari warga sekitar bantaran sungai untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai dan bantaran sungai, melaporkan jika ada yang mengotori, dan membersihkan jika terlihat kotor.
"Perlu diketahui, aksi bersih-bersih ini diikuti oleh PKK Kota Bogor serta Satgas Naturalisasi Ciliwung yang diawali dengan apel bersama di lapangan Peralatan Daerah Militer III/Siliwangi Detasemen Peralatan III/1 Bogor," jelasnya.
Diketahui, apel tersebut dipimpin oleh Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, didampingi Hery Antasari dan Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi. Setelah melaksanakan apel, pasukan kemudian disebar ke beberapa titik dengan radius 50 hingga 100 meter di sepanjang aliran sungai.
Editor : Ahmad Sayuti

