Foto: Sanksi Tidak Pakai Masker 

Petugas Satpol PP memeriksa warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/9/2020). 

Foto: Sanksi Tidak Pakai Masker 
Foto-foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Petugas Satpol PP memeriksa warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/9/2020). 

Kota Bandung mulai menerapkan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis hingga sanksi berat berupa denda administratif sebesar Rp100.000. (Syamsuddin Nasoetion)


Editor : Doni Ramdhani