Fraksi PDIP DPRD Cirebon Tuding City Land Serobot RTH

Proyek pembangunan Perumahan City Land yang berlokasi di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Padahal, pengembang perumahan mengklaim, pihaknya sudah mengantongi izin secara resmi.

Fraksi PDIP DPRD Cirebon Tuding City Land Serobot RTH
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, fraksi PDIP, Berry Kusuma

INILAHKORAN, Cirebon - Proyek pembangunan perumahan city land yang berlokasi di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Padahal, pengembang perumahan mengklaim, pihaknya sudah mengantongi izin secara resmi.

Kali ini sorotan datang dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, fraksi PDIP, Berry Kusuma Drajat. Dia menuding, kawasan tersebut diduga berada di wilayah rawan bencana karena. Menyerobot area sabuk hijau yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai penyangga lingkungan.

Berry menilai, klaim pengembang yang telah mengantongi dokumen perizinan lengkap dari dinas terkait, justru dipertanyakan.

Berry mengaku heran mengapa pihak pengembang begitu mudah mendapatkan izin pembangunan. Padahal lokasi yang dipakai diduga melanggar aturan tata ruang.

“Kenapa dinas berani mengubah tata ruang. Ini menabrak tiga undang-undang yaitu Sabuk Hijau,  Penyerapan Air, dan undang undang Suaka Margasatwa. Masa revisi RTRW bisa sampai melanggar tiga undang-undang sekaligus," ungkap Berry, Selasa 25 November 2025.

Ia menjelaskan, sabuk hijau merupakan wilayah penting yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, membatasi perkembangan kota, dan menjadi area resapan air. Perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ekologis jangka panjang.

"Daerah resapan air dan sabuk hijau hilang dengan sendirinya karena adanya perda RTRW. Lah terus d apakah pemda siap menanggung akibat dari menabraknya aturan yang satu dengan yang lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Penanggung Jawab City Land, Iim Sanim, mengklaim proyek perumahan city land telah berjalan sesuai ketentuan. Dokumen perizinan lengkap telah dikantongi.

Statemennya disampaikan menanggapi pemberitaan perumahan city land diduga dibangun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berada di kawasan rawan bencana atau sabuk hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

Iim menjelaskan, pengembangan perumahan city land terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pengembangnya PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon. Tahap keduanya, ditangani langsung induk perusahaan, yakni PT ASP Land Development.

Proyek ditahap pertama dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap. Mulai dari, izin lokasi, Peraturan teknis (Pertek), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Izin Pemanfaatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


Editor : Ahmad Sayuti