Ganggu Kenyamanan, Pemprov Jabar Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Mengganggu kenyamanan di jalan raya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan edaran larangan penggunaan knalpot brong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mengganggu kenyamanan di jalan raya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan edaran larangan penggunaan knalpot brong.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara resmi mengeluarkan surat edaran penggunaan dan penjualan knalpot brong yang tidak sesuai standar, di seluruh wilayah Jawa Barat. Dimana surat tersebut berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Dedi mengatakan, edaran ini dikeluarkan sebagai respon terhadap keresahan masyarakat atas suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.
Dia menilai, suara berisik tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.
"Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan Dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada," kata Dedi dikutip Rabu 27 Agustus 2025.
Larangan ini sekaligus menjadi peringatan kepada bengkel dan pedagang aksesoris kendaraan bermotor, agar tidak memperjualbelikan lagi knalpot brong.
"Untuk itu, semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya, dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


