Gara-gara 'Renang Bisa Hamil', Sitti Dipecat Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty.

Gara-gara 'Renang Bisa Hamil', Sitti Dipecat Presiden Jokowi
Manan Anggota KPAI Sitti Hikmawaty. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama yang dihubungi Antara di Jakarta, Senin, membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut.

Baca Juga : Ini Update Soal Insiden Nasi Anjing

"Betul," ujar Setya.

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.

Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Baca Juga : Bebaskan 30.000 Napi, Menkumham Yasonna Digugat ke Pengadilan

Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.

Halaman :


Editor : Bsafaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.