Gegara Minta Rp500 Ribu untuk Judol, Remaja di Cicalengka Tewas Dianiaya Ayah Kandung
Permintaan uang Rp500 ribu untuk bermain judi online berujung maut di Cicalengka, Kab Bandung. Seorang remaja meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Permintaan uang Rp500 ribu untuk bermain judi online berujung maut di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Seorang remaja berinisial NR (15) meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), saat berusaha membela ibunya yang terlibat pertengkaran dengan pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Tri, keributan bermula ketika tersangka meminta uang Rp500 ribu kepada ibu korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, uang tersebut rencananya digunakan untuk bermain judi online.
Permintaan itu memicu percekcokan antara tersangka dan istrinya. Melihat ibunya bertengkar, NR berusaha membela. Namun, tindakan tersebut justru membuat tersangka emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," kata Tri kepada wartawan di markas Polresta Bandung, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil autopsi, NR meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan benturan benda tumpul. Kondisi tersebut, menurut Tri, dapat terjadi akibat pukulan maupun tendangan.
Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, korban mengalami sejumlah bentuk kekerasan, di antaranya dicubit, dipukul, hingga dilempari lampu.
Tri memastikan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, tersangka diamankan polisi setelah ibu korban meminta pertolongan.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi potret tragis kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang anak. Percekcokan yang dipicu permintaan uang untuk judi online berakhir dengan kematian remaja yang justru berusaha melindungi ibunya sendiri.
Editor : Doni Ramdhani
