Gelar Ramp Check di Kawasan Wisata Lembang, Dishub KBB Tindak Tegas Sejumlah Bus Angkutan yang Gunakan Klakson Telolet  

Masih maraknya klakson basuri atau telolet yang dipergunakan sejumlah bus angkutan di kawasan wisata Lembang langsung ditindak petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Gelar Ramp Check di Kawasan Wisata Lembang, Dishub KBB Tindak Tegas Sejumlah Bus Angkutan yang Gunakan Klakson Telolet  
Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan ramp check dan kelaikan kendaraan yang bertepatan dengan momen libur Nataru 2024/2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Masih maraknya klakson basuri atau telolet yang dipergunakan sejumlah bus angkutan di kawasan wisata Lembang langsung ditindak petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan ramp check dan kelaikan kendaraan yang bertepatan dengan momen libur Nataru 2024/2025.

"Kami melakukan ramp check dengan melakukan pemeriksaan teknis untuk beberapa bus dan kita temukan ada beberapa yang menggunakan klakson telolet," kata Fauzan kepada wartawan.

Menindaklanjuti hal itu, kata Fauzan, petugas gabugan langsung mencabut kabel penghubung klakson tersebut mengingat penggunaan klakson tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Dijelaskan Fauzan, dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

"Kita sudah lakukan tindakan pemutusan jaringan telolet sehingga diharapkan masyarakat khususnya PO (perusahaan otobus) tidak menggunakan lagi. Untuk pengguna telolet selain dicabut ada penilangan juga oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Pencabutan klakson telolet tersebut, sambung Fauzan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan yang diakibatkan kelaikan bus. Sebab, penggunaan klakson itu bisa menganggu fungsi pengereman. 

"Pemasangan telolet full sistem jadi untuk bunyinya itu masuk ke angin rem, nah ini yang berbahaya terhadap kendaraan khususnya bus-bus besar," terangnya.

Tak cuma itu, ungkap Fauzan, bunyi klakson basuri itu memicu anak-anak untuk memburunya hingga ke jalan raya. Kondisi tersebut jelas sangat membahayakan. 

"Penggunaan telolet itu berbahaya bagi lingkungan karena banyak anak kecil yang senang bahkan sampai ke tengah jalan dan ini berbahaya," ucap Fauzan.

Untuk penindakan penggunaan klakson telolet ini, sebut Fauzan,  piaknya bakal tindaklanjuti dengan menyurati PO masing-masing bus dan Dishub daerah lain yang menerbitkan uji KIR. 

"Kita akan tindak lanjuti ke alamat-alamat berdasarkan domisilinya terkait KIR-nya, kita akan bus mana yang diketemukan surat atau informasi ke dinas yang menerbitkan. Mudah-mudahan nanti pada saat uji berkala ini bisa langsung ditindak untuk lulus uji KIR," jelas dia.

Selain pemeriksaan klakson telolet, sambung Fauzan, kelaikan fisik kendaraan lainnya juga dilakukan pemeriksaan. 

"Pengemudi tadi kita sudah lakukan pengecekan, ada yang rutenya jauh kita check dan pengemudinya dua sebagai cadangan," katanya.

"Kesehatan pengemudi tadi dilihat cukup sehat tapi untuk ke depan kita akan lebih memaksimalkan lagi untuk kesehatan dengan melibatkan dari BNN biar nanti tidak ada lagi pengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani