Geotermal Tak Sehijau Jargon, FK3I Desak Moratorium PLTP Baru di Kabupaten Bandung

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang selama ini digadang-gadang sebagai sumber energi baru terbarukan kembali menuai kritik.

Geotermal Tak Sehijau Jargon, FK3I Desak Moratorium PLTP Baru di Kabupaten Bandung
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Dedi Kurniawan menilai, pengembangan energi panas bumi masih menyisakan persoalan serius terkait kerusakan hutan, konservasi, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga panas bumi (PLTP) yang selama ini digadang-gadang sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) ramah lingkungan kembali menuai kritik. 

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Dedi Kurniawan menilai, pengembangan energi panas bumi masih menyisakan persoalan serius terkait kerusakan hutan, konservasi, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dedi menyoroti keberadaan dua perusahaan pengembang panas bumi di Kabupaten Bandung yakni Star Energy Geothermal di kawasan Pangalengan dan PT Geo Dipa Energi di kawasan Patuha, Ciwidey.

Menurutnya, label energi ramah lingkungan tidak cukup hanya dilihat dari kemampuannya menghasilkan listrik dengan memanfaatkan sumber energi nonfosil. Dampak terhadap ekosistem hutan, keberlanjutan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat lokal juga harus menjadi tolok ukur.

“PLTP sebagai energi alternatif pengganti fosil faktanya masih menyisakan persoalan kerusakan dan hilangnya kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. Di sisi lain, masyarakat sekitar belum tentu mendapatkan manfaat kesejahteraan yang sebanding,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Dia menilai pembangunan PLTP selama ini cenderung berorientasi pada proses teknis produksi listrik, sementara prinsip konservasi dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan operasional perlu mendapat perhatian lebih serius.

Dedi secara khusus menyoroti pengelolaan lahan kompensasi untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan dalam kegiatan panas bumi di kawasan Patuha, Ciwidey.

Menurutnya, penanaman pada lahan kompensasi harus mampu memulihkan fungsi ekologis hutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban penanaman pohon.

Dia pun mempertanyakan komposisi jenis tanaman yang ditanam pada lahan kompensasi tersebut. Dedi menyebut penanaman yang diketahuinya hanya melibatkan sekitar lima jenis pohon dan diduga tidak mencerminkan komposisi vegetasi asli hutan yang terdampak.

“Kalau lahan kompensasi hanya ditanami beberapa jenis pohon dan tidak memulihkan karakter hutan alam yang hilang, tentu harus dievaluasi. Pemulihan hutan bukan sekadar menanam pohon, tetapi mengembalikan fungsi ekologisnya,” tegasnya.

Dedi juga menyinggung keberadaan perkebunan stroberi di kawasan penyangga PLTP. Menurutnya, tanaman pertanian tidak bisa begitu saja disamakan dengan vegetasi hutan yang memiliki fungsi menjaga tata air, kestabilan tanah, dan habitat keanekaragaman hayati.

Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan hutan yang terdampak kegiatan panas bumi, termasuk efektivitas lahan kompensasi dan pemulihan ekosistemnya.

Selain kawasan Patuha, Dedi menyoroti operasional panas bumi di Pangalengan. Ia mengingatkan adanya insiden yang disebutnya terjadi sekitar 2014 dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Kabupaten Bandung.

Menurut Dedi, peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai penyebab, dampak, serta langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.

Dia menilai transparansi menjadi hal penting agar masyarakat tidak terus dibayangi kekhawatiran terhadap risiko aktivitas panas bumi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Namun, penyebab dan kaitan teknis insiden yang disinggung tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dedi juga mengkritik pola pengelolaan lahan di sekitar kawasan operasional yang menurutnya belum memberikan ruang memadai bagi masyarakat untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi.

Dia menilai masyarakat lokal seharusnya tidak hanya menjadi penonton di tengah pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

“Jangan sampai masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan panas bumi justru tidak memiliki akses yang memadai terhadap manfaat ekonomi, sementara mereka harus menghadapi berbagai risiko lingkungan,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Dedi mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan panas bumi, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan hutan dan fungsi ekologis penting.

Dia juga mendorong moratorium pembangunan PLTP baru sampai pemerintah memiliki peta jalan atau roadmap pengembangan energi panas bumi yang jelas, transparan, dan menjamin perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan energi bersih tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi listrik dan pengurangan penggunaan energi fosil. Pemerintah juga harus menghitung dampak ekologis jangka panjang, termasuk risiko kerusakan daerah tangkapan air, longsor, banjir, dan hilangnya habitat alami.

Dedi turut mempertanyakan sejauh mana manfaat ekonomi pengusahaan panas bumi dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.

Dia menilai perlu ada keterbukaan mengenai skema penerimaan daerah, kontribusi perusahaan, program pemberdayaan masyarakat, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima warga di sekitar wilayah operasional.

“Rakyat yang tinggal di wilayah penghasil panas bumi harus mendapatkan kepastian perlindungan lingkungan dan manfaat ekonomi. Jangan sampai sumber daya alamnya dimanfaatkan, tetapi masyarakatnya tetap menghadapi persoalan kesejahteraan dan ancaman lingkungan,” ujarnya.

Dedi pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten untuk tidak hanya melihat panas bumi dari sisi pemenuhan kebutuhan energi, tetapi juga memastikan pengawasan lingkungan berjalan efektif.

Dia berharap pemerintah membuka ruang evaluasi yang melibatkan masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, dan pihak perusahaan untuk menguji sejauh mana praktik pengembangan panas bumi telah memenuhi prinsip keberlanjutan.

Bagi Dedi, pengembangan energi terbarukan harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, bukan berhenti pada jargon energi hijau.

“Kalau disebut energi ramah lingkungan, maka harus dibuktikan melalui perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, keterbukaan informasi, dan kesejahteraan masyarakat. Kalau persoalan-persoalan itu belum jelas, pembangunan PLTP baru harus dievaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani