Walhi Jabar Soroti Dugaan Maladministrasi Proyek Geotermal Patuha dan Darajat

Ekspansi proyek panas bumi atau geotermal di Jabar disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar. 

Walhi Jabar Soroti Dugaan Maladministrasi Proyek Geotermal Patuha dan Darajat
Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar sekaligus Ketua FK3I Pusat Dedi Kurniawan menyoroti perluasan proyek geotermal PT Geo Dipa Energi di kawasan Patuha serta Star Energy di Darajat dan Pangalengan, Kabupaten Bandung. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Ekspansi proyek panas bumi atau geotermal di Jabar disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar. 

Sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan hingga minimnya partisipasi publik, dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.

Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar sekaligus Ketua FK3I Pusat Dedi Kurniawan menyoroti perluasan proyek geotermal PT Geo Dipa Energi di kawasan Patuha serta Star Energy di Darajat dan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Menurut Dedi, perluasan proyek Geo Dipa Energi di Patuha diduga belum disertai adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, ia menilai pemenuhan kewajiban penghutanan kawasan pengganti dalam pembangunan sebelumnya berjalan lambat dan belum sesuai dengan kaidah lingkungan.

Dia juga mempertanyakan skema penanaman di lahan pengganti yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kehutanan. Jika tidak dilakukan dengan tepat, upaya tersebut dikhawatirkan hanya menghasilkan kawasan menyerupai kebun, bukan hutan yang mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

“Yang ditakutkan bukan menjadi hutan, tetapi menjadi kebun sehingga hutan kehilangan nilai ekologinya,” kata Dedi di Soreang, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, perluasan proyek geotermal Star Energy di kawasan Darajat dan Pangalengan juga disoroti karena diduga belum melibatkan partisipasi publik secara memadai serta minim keterbukaan informasi.

Dedi menilai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan proyek. Selain persoalan kesejahteraan warga, perubahan kawasan juga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi ekologis lingkungan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Dedi mendesak Kementerian Kehutanan, khususnya bidang yang menangani pengawasan dan penindakan, untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Dari bacaan di lapangan, kami menilai Kementerian Kehutanan bidang penindakan dan pengawasan harus segera melakukan tindakan dan menghentikan sementara aktivitas yang terindikasi menyalahi aturan tersebut,” ujarnya.

Dedi juga mengkritik belum adanya inspeksi langsung Gubernur Jawa Barat ke kawasan pembangunan yang dipersoalkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Selain aspek lingkungan, dia turut menyinggung pembiayaan pembangunan Geo Dipa Energi di Patuha yang disebutnya menggunakan bantuan utang luar negeri. Menurut Dedi, skema pembiayaan tersebut perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan beban bagi masyarakat pada masa mendatang.


Editor : Doni Ramdhani