Gerebek Sebuah Warung di Tajim Gununghalu, Polisi Ringkus Pengedar OKT di Wilayah Selatan Bandung Barat

olisi melakukan penggerebekan sebuah warung yang berlokasi di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu 6 Juli 2024.

Gerebek Sebuah Warung di Tajim Gununghalu, Polisi Ringkus Pengedar OKT di Wilayah Selatan Bandung Barat
Penggerebekan itu dilakukan lantaran pemilik warung tersebut menjual obat keras terbatas (OKT). Bahkan, dari tangan tersangka berinisial RJS (36) polisi menyita ribuan OKT yang kerap dijual dan diedarkan kepada para pemuda di wilayah Gununghalu. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Ngamprah - Polisi melakukan penggerebekan sebuah warung yang berlokasi di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu 6 Juli 2024.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran pemilik warung tersebut menjual obat keras terbatas (OKT). Bahkan, dari tangan tersangka berinisial RJS (36) polisi menyita ribuan OKT yang kerap dijual dan diedarkan kepada para pemuda di wilayah Gununghalu.

"Pengungkapan OKT tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Gununghalu, AKP Maman Maulana Ismail, Minggu 7 Juli 2024.

Maman menjelaskan, saat melakukan penyelidikan pihaknya melakukan pemantauan target di sekitar lokasi. Namun, saat itu warung tersebut dalam keadaan tutup.

"Tapi saat akan meninggalkan sasaran itu, pihaknya melihat ada pengendara sepeda motor yang berhenti di dekat warung tersebut, sehingga polisi pun semakin curiga bahwa warung tersebut memang menjual OKT," jelasnya.

Kemudian, bersama Kanit Reskrim dan anggota yang lain langsung menginterogasi pengendara motor tersebut hingga akhirnya keberadaan pemilik warung itu bisa diketahui.

"Kami kuntit sampai masuk ke lorong bawah rumah dan ternyata ada seorang laki-laki (pelaku) yang duduk di kursi dan saat itu orang yang dikuntit langsung lari ke atas arah jalan," paparnya.

Melihat itu, pihaknya menyuruh diam ke pelaku yang duduk di kursi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan tas pinggang sambil menyuruh untuk dibuka.

"Ternyata dalam tas pinggang pelaku itu berisi obat-obatan terlarang, hingga akhirnya laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Gununghalu untuk diinterogasi," paparnya.

Dari tangan pelaku, sebut Maman, pihaknya menyita satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir, dan 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir.

Selain itu, dari tangan pelaku pihaknya juga menyita OKT jenis yang lain berupa 718 butir Tramadol termasuk 1 buah tas hitam, dan 1 buah tas gendong warna hitam milik pelaku tersebut.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.


Editor : Doni Ramdhani