Gugatan Terhadap Bank Asing J Trust Akan Dicabut

Gugatan terhadap bank asing J Trust akan dicabut oleh nasabah nya jika tuntutan penggugat dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Slamet selaku kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat.

Gugatan Terhadap Bank Asing J Trust Akan Dicabut
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Gugatan terhadap bank asing J Trust akan dicabut oleh nasabah nya jika tuntutan penggugat dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Slamet selaku kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat.

Dalam gugatannya, pihaknya meminta J Trust membatalkan cessie serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5 milyar dan immateril sebesar Rp25 milyar.

"Kita cabut gugatan apabila itu mau menghapus hutang kita, putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 Milyar, dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Dalam mediasi yang dilakukan hari ini, pihaknya juga kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Sidang mediasi sendiri akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.

"Cuma J Trust belum beri jawaban dia minta waktu," ujarnya.

Sementara itu, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat.

"Kita akan pelajari," ujar Lutfi.

Halaman :


Editor : DeryFG