Guru Besar Syekh Nurjati Cirebon Minta Iuran PBI BPJS Sepenuhnya Ditanggung APBN
Guru Besar Syekh Nurjati sebut tanggung jawab pemenuhan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu telah diamanatkan dalam konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik pembiayaan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali mencuat. Hal itu mengundang reaksi Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto. Dia menyatakan, iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu seharusnya tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD.
Menurut Prof. Sugianto, tanggung jawab pemenuhan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu telah diamanatkan dalam konstitusi. Dia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan menyediakan layanan kesehatan.
"Iuran PBI semestinya dibebankan ke APBN secara merata di seluruh wilayah,” ujar Prof. Sugianto, Minggu 7 Februari 2026.
Dia menilai, praktik pembiayaan yang selama ini melibatkan kemampuan fiskal daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan pelayanan. Hal ini karena kondisi keuangan setiap daerah berbeda.
Prof. Sugianto juga meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.
"Presiden perlu menugaskan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Ini agar kebijakan pembiayaan PBI lebih jelas dan seragam," jelasnya.
Selain soal iuran, dia turut menyoroti kebijakan zonasi rumah sakit dalam layanan BPJS. Seharusnya, pembatasan wilayah pelayanan dapat mengurangi keleluasaan masyarakat dalam memilih fasilitas kesehatan yang sesuai kebutuhan.
"Saya berharap pemerintah pusat mengambil langkah konkret agar pembiayaan PBI tidak lagi menjadi beban daerah. Pemerintah juga harus memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin," tukasnya.***
Editor : JakaPermana
