Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Wajib Lapor dan Bimbingan Kemasyarakatan hingga Tahun Depan
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. Dia pun wajib lapor dan mengikuti bimbingan kemasyarakatan hingga 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. Dia pun telah resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri.
Selama menjalani program bebas bersyarat, Habib Rizieq diwajibkan melapor dan mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas murni tahun depan pada 10 Juni 2022.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan dengan kata lain Habib Rizieq harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
Baca Juga: Memicu Kontroversi, Komentar 'Seksis' Kang Daniel Terhadap Penggemar Tuai Kritikan
"Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Rika dikutip Inilahkoran dari Antara.
Sebagai informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, PT KAI Tertibkan 7 Rumah di Jalan Laswi Kota Bandung
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.***
Editor : inilahkoran

