Tak Miliki Izin, PT KAI Tertibkan 7 Rumah di Jalan Laswi Kota Bandung
Tidak punya izin dan hak menempati rumah di lahan ,milik PT KAI sebanyak 7 rumah ditertibkan di Jalan Laswi Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tujuh rumah berpenghuni di kawasan Jalan Laswi, Kota Bandung ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pasca surat ketiga tidak diindahkan, Rabu 20 Juli 2022.
Manajer Humas Daop 2 PT KAI Kuswardoyo mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan mengingat mereka yang menempati rumah tidak memiliki izin dan hak untuk tetap menempati.
"Hari ini kita melakukan penertiban yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Kita menertibkan tujuh rumah perusahaan," kata Kuswardoyo pada Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Duh Aksi Pelecehan Terjadi Lagi di KRL, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum
Kuswardoyo menegaskan, bahwa PT KAI telah melayangkan surat peringatan satu hingga ketiga mengenai rencana penertiban. Selain itu, semua prosedur pun telah ditempuh.
"Apabila dikatakan tidak ada proses peradilan, memang tidak ada gugatan dari mereka, dan ini penertiban bukan eksekusi. Kita memastikan bahwa kita memang memiliki sertifikat kepemilikan lahan," ucapnya.
Sambung Kuswardoyo, para penghuni rumah sudah menempati aset milik PT KAI sejak lama, bahkan beberapa diantaranya melakukan kontrak. Sehingga mereka mengetahui bahwa rumah tersebut aset PT KAI.
Baca Juga: Awas, Link Penipuan KAI, Jangan Sampai Diklik, Bahaya!
"Jadi secara logikanya, ketika mereka berkontrak, berarti mereka tahu bahwa aset ini milik PT KAI. Tentunya kita sebagai BUMN diwajibkan mengelola dan bisa digunakan oleh kita untuk kepentingan negara," ujar dia.
Salah seorang penghuni rumah Heri mengklaim PT KAI secara sepihak melakukan penertiban tanpa pernah memperlihatkan surat kepemilikan atau sertifikat. Bahkan tidak terdapat keputusan pengadilan.
"Saya tinggal sudah 63 tahun ini tidak ada diganggu apa-apa. Ini tiba-tiba mengaku PT KAI miliknya, tidak ada keputusan pengadilan. Ini kita laporkan ke kapolri dan panglima," kata Heri.
Baca Juga: Terima Dua Flyover, Kota Bandung Akan Percantik Fly Over Jakarta dan Laswi
Heri menyebut, apabila lahan sudah ditempati 30 tahun maka menjadi milik penghuni. Selain itu status kepemilikan tanah yang ditempati tidak ada. Pihaknya akan bertahan dan melakukan perlawanan.
"Kita akan bertahan dan melawan. Ini Semua pengerusakan masuk dengan dipaksa pake linggis. ini rakyat disiksa tanpa pengadilan, tanpa pembuktian melakukan pengosongan sepihak," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


