Hakim Pengadilan Agama Soreang: Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gegara Judi Online
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang Fatullah mengatakan, pada semester I 2024 ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang Fatullah mengatakan, pada semester I 2024 ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online.
Menurutnya, pada paruh pertama tahun ini ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online itu mendominasi jumlah perkara gugat cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang yakni sekitar 4.000 kasus.
Dari jumlah tersebut, 10 persen di antaranya ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online. Gugatan cerai diajukan istri gara-gara suaminya terjebak judi online. Hal ini menimbulkan keretakan rumah tangga hingga memicu perceraian.
"Ini fenomena baru pada 2024 ini, perkara gugat cerai oleh istri karena suami gemar atau kecanduan judi online. Saat dalam persidangan saya tanya kenapa bercerai, rata-rata karena nafkah suami yang terganggu. Nah setelah ditanya lebih jauh, mereka ini mengguat cerai suaminya karena gemar judi online," kata Fatullah di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang di Soreang, Senin 1 Juli 2024.
Menurutnya, lantaran perjudian adalah salah satu alasan yang diperbolehkan dalam syariat agama untuk seseorang bercerai maka pihaknya pun mengabulkan permohonan ratusan pasutri di Kabupaten Bandung cerai gegara judi online tersebut. Sebab, jika diteruskan pun rumah tangga pasutri yang salah satu pasangannya gemar berjudi tidak akan berjalan dengan baik.
"Ada beberapa alasan yang memperbolehkan seseorang bercerai, diantaranya gemar berjudi, suka mabuk-mabukan, berzina dan beberapa alasan lainnya. Maka dari itu, kami mengabulkan permohonan gugat cerainya," ujarnya.
Fatullah menceritakan, dalam persidangan dia kerap kali mendapatkan fakta-fakta yang mencengangkan. Di antaranya ada seorang suami yang tega menggadaikan sertifikat rumah milik mertunya. Kemudian, ada juga mertua yang terus memberikan modal usaha kepada menantunya, tapi sayangnya uangnya malah ludes dipakai judi online.
Dari serangkaian perkara gugat cerai gara-gara judi online inj, Fatullah menduga fenomena ini akan terus terjadi. Jika saja pemerintah tidak segera bertindak cepat menutup situs-situs perjudian online maupun offline.
Dia menjelaskan, bisa saja perkara gugat cerai karena judi online ini masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang baru pada 2024 ini. Namun, sebenarnya keadaan ini sudah terjadi dari beberapa tahun sebelumnya.
"Tahun 2024 ini kan baru semester pertama, kalau pemerintah tidak bertindak cepat bisa saja perkara gugat cerai gara-gara judi online ini terus meningkat. Perkara yang masuk sekarang juga ini pasti akumulasi atau puncak dari permasalahan hingga berakhir di Pengadilan Agama," ujar Fatullah.
Editor : Doni Ramdhani


