Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pendiri Bangunan di Atas Trotoar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, tolak eksepsi terdakwa pendiri bangunan di atas trotoar, di Sukajadi, bernama Hendra Sastraw Husnandara

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pendiri Bangunan di Atas Trotoar

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, tolak eksepsi terdakwa pendiri bangunan di atas trotoar, di Sukajadi, bernama Hendra Sastraw Husnandara

Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis  26 Januari 2023.

"Menyatakan esepsi terdakwa tidak diterima," kata hakim Dalyusra dalam persidangan.

Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini. 

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.

Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.

"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.

Adapu pada dakwaannya, Hendraw Sastra Husnandara dianggap JPU melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

"Ini merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujarnya.

Seperti diketahui, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti