Tidak Enak Badan, Doni Salmanan Tetap Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Meskipun kondisi badannya tidak fit Doni Salmanan tetap menjalani sidang dugaan penipuan dengan agenda eksepsi di PN Bale Bandung

Tidak Enak Badan, Doni Salmanan Tetap Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual
Doni Salmanan menjalani sidang dengan agenad eksepsi secara virtual di PN Bale Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

INLAHKORAN, Baleendah - Terdakwa kasus penipuan binary option Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Sidang lanjutan kasus penipuan binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar secara virtual dengan agenda eksepsi atas dakwan JPU.

"Sedang kurang sehat yang mulia. Inysa Alloh bisa menjalani (mengikuti persidangan)," kata Doni dari televisi yang disediakan diruang sidang, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di ruang sidang Utama Kusumah Atmaja.

Baca Juga : Kuasa Hukum Rahmat Effendi Ingin Kliennya Dihadirkan di Persidangan

Agenda sidang hari ini adalah aksepsi atau keberatan dari terdakdwa Doni Salmanan. Eksepsi dibacakan oleh E Rizki.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa afiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. Perbuatan Doni Salmanan yang bertindak sebagai afiliator Quotex binari option itu, menyebabkan kerugian sebesar Rp24 miliar.

"Terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan. Namun masih dalam rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Februari 2022 secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amriansyah saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022) dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

Baca Juga : Kunjungi Bandung Zoo, Solihin GP: Memangnya Mereka Mau Mengurus?

Amriansyah menerangkan, terdakwa mulai menjadi seorang trader dan afiliator pada aplikasi  binary option Quotex pada Maret  2021. Kemudian ia mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti