JPU Minta Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob atas Surat Dakwaan

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihan hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob dan melanjutkan sidang ke pemeriksaan pokok perkara

JPU Minta Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob atas Surat Dakwaan
Terdakwa REsbob saat mendengarkan dakwan dalam sidang ujaran kebencian di PN Badnung beberapa waktu lalu. (Foco dok Cesar/inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melalui tim penasihat hukumnya.

Dalam tanggapan yang disampaikan di persidangan Senin 2 Maret 2026, JPU Sukanda menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sukanda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah secara jelas mengatur alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Menurutnya, terdapat tiga alasan yang dapat dijadikan dasar keberatan, yakni apabila pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

"Dengan demikian, materi perlawanan diluar ketentuan Pasal pasal 206 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP adalah tidak dapat dibenarkan," kata Sukanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Sebelumnya, penasihat hukum Resbob mempertanyakan kewenangan relatif PN Bandung dalam mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat bahwa kasus itu seharusnya disidangkan di PN Surabaya karena lokasi kejadian perkara disebut berada di Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, jaksa menilai argumentasi tersebut tidak tepat. Sukanda menerangkan bahwa KUHAP membuka kemungkinan perkara diperiksa di pengadilan yang berada di wilayah tempat terdakwa ditahan atau lokasi yang lebih dekat dengan sebagian besar saksi.

Ia mengacu pada Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri dapat memeriksa perkara apabila terdakwa ditahan di wilayah hukum pengadilan tersebut atau mayoritas saksi berada di wilayah yang lebih dekat dengan pengadilan tersebut.

Dalam perkara ini, Resbob diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Selain itu, sebagian besar saksi maupun ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berdomisili di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Sukanda menyebut sejumlah saksi berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Sumedang. Sementara saksi yang berasal dari Surabaya hanya berjumlah dua orang.

Selain saksi, sejumlah ahli yang akan memberikan keterangan juga berasal dari Bandung, termasuk ahli di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta ahli bahasa.

“Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat dan sebagian besar saksi maupun ahli lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Sukanda.

Berdasarkan kondisi tersebut, jaksa menilai PN Bandung tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi ketentuan formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Ketentuan formal mencakup identitas terdakwa serta tanda tangan penuntut umum, sedangkan syarat materiil berkaitan dengan uraian tindak pidana secara jelas dan lengkap, termasuk waktu, tempat kejadian, serta pasal yang disangkakan.

Sukanda juga menekankan bahwa proses penegakan hukum dalam KUHAP bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana serta menentukan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela,” kata Sukanda.

Ia menambahkan bahwa perkara yang menjerat Resbob dengan dugaan pelanggaran Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap layak disidangkan di PN Bandung sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob BIN MUHAMMAD NASHIHA dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap dia.


Editor : Ahmad Sayuti