JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan, Ini Alasannya

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Doni Salmanan dan kuasa hukumnya lantaran dakwaan sudah sesuai dengan perkara dan meminta sidang dilanjutkan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan, Ini Alasannya
JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Doni Salmanan. (Rd Dani R Nugraha)

INILAHKORAN,Soreang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan.

Keberatan kuasa hukum atau eksepsi Doni Salmanan dinilai JPU tidak berdasar, karena dalam perkara ini yang didakwa adalah Doni Salmanan bukan aplikasi investasi Quotex.

"Harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dipersidangan itu Doni Salmanan bukan Quotexnya. Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata anggota JPU, Amriansyah usai membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga : Ini Upaya Menghindari Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Bagi Remaja

Menurut Amriansyah,  terkait keberatan kuasa hukum terdakwa menyangkut Quotex yang tidak ditindak, ia mengaku akan dibuktikan di persidangan. Sehingga, JPU memohon agar Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan, dengan agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak sebagian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mempertanyakan posisi terdakwa apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum dan masih bebas beroperasi.

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa. Sebagai pelaku atau turut serta. Kemudian dalam dakwaan jaksa juga jelas dalam surat-surat para korban itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan). Jadi atas dasar apa mereka menetapkan ada kerugian itu. Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar," kata Firdaus usai mengikuti persidangan di ruang sidang Utama Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga : Sebanyak 21 Halte Terbengkalai Sudah Dibongkar DIshub Kota Bandung

Sehingga, kata Firdaus, dalam persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan itu, pihaknya meminta penjelasan soal peran dan posisi terdakwa dalam dakwaan tersebut. Apalagi, sampai dengan saat ini, Quotex perusahaan binary option yang menjadikan Doni Salmanan sebagai afiliator tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap bisa diakses.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti