Tuntutan JPU Terlalu Ringan, Harapan Penggugat Tertumpu ke Hakim
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan yang diduga melanggar hukum kembali digelar atau tentang ancaman pidana bagi seseorang yang mengadakan perkawinan secara tidak sah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan yang diduga melanggar hukum kembali digelar atau tentang ancaman pidana bagi seseorang yang mengadakan perkawinan secara tidak sah.
Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor dalam sidang kali ini justru menuai kekecewaan dari pihak penggugat.
Dermawan Simbolon, yang merasa bahwa tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut, yaitu selama 7 tahun.
“Yang awalnya ancaman pidana sampai 7 tahun, tapi kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya? dan ini tidak sesuai dengan penderitaan saya yang diakibatkan oleh suami saya yang menikah dengan wanita lain disaat pernikahan kami masih terjadi,” kata Dermawan Simbolon dengan nada kecewa dan suara terbata-bata usai persidangan kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Bangun Simbolon selaku Kuasa Hukum menilai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Bahwa saya dan tim sudah mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pembelaan dari saksi yang meringankan. Semuanya berjakan baik, kecuali tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor yang tidak logis," ungkap Bangun Simbolon.
Menurutnya, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk membuktikan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 279 ayat 2 dan ayat 1 KUHP karena melakukan pernikahan meski mengetahui ada halangan hukum yang sah.
“Ini sudah terbukti di persidangan. Tapi kenapa justru tuntutannya hanya satu tahun? Selain tidak masuk akal, dasar penilaian besar tuntutan satu tahunnya dari mana?,” tegas Bangun Simbolon.
Ia juga menambahkan, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran minimal tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar. Namun tuntutan hanya satu tahun dinilai mencederai rasa keadilan, terutama dari pihak istri pelaku.
“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman 7 tahun jadi 1 tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum. Kenapa tidak dari awal JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor menggunakan Pasal Perzinahan saja," tambahnya.
Ia pun berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibibong berani memvonis terdakwa diatas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor.
"Harapan kami tinggal di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong untuk menegakkan keadilan, seadil - adilnya. Sedangkan untuk JPU, kami akan melaporkannya ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) karena kami mencurigai ada sesuatu disini," tukasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

