JPU Keukeuh, Terdakwa Clandestine Laboratory Tembakau Sintetis Sentul City Dituntut Seumur Hidup

Walaupun kuasa hukum meminta keringanan hukuman atas terdakwa HP (34 tahun) dan AA (23 tahun), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap dalam tuntutannya yaitu seumur hidup.

JPU Keukeuh, Terdakwa Clandestine Laboratory Tembakau Sintetis Sentul City Dituntut Seumur Hidup
Walaupun kuasa hukum meminta keringanan hukuman atas terdakwa HP (34 tahun) dan AA (23 tahun), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap dalam tuntutannya yaitu seumur hidup.

INILAHKORAN, Bogor - Walaupun kuasa hukum meminta keringanan hukuman atas terdakwa HP (34 tahun) dan AA (23 tahun), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap dalam tuntutannya yaitu seumur hidup.

HP dan AA, dituntut seumur hidup karena mereka diduga sebagai operator laboratorium terselubung atau Clandestine Laboratory jenis Tembakau Sintetis di Sentul CIty, Desa Cijayanti, Babakan Madang.

"Walaupun dalam persidangan tadi, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman karena merasa masih bisa memperbaiki dirinya di masa mendatang, kami tetap menuntut agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup karena barang buktinya yang terlalu banyak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Agung Ary Kesuma menerangkan bahwa tuntutan seumur hidup, sesuai dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Keputusan tuntutan JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, memvonis terdakwa HP dan AA seumur hidup, merupakan hasil rekomendasi dari Kejaksaan Agung," terangnya.

Sebelumnya pada awal Bulan Februari lalu, Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap operasional Clandestine Laboratory jenis Tembakau Sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gunung Pancar nomor 36, Sentul CIty

Dalam kurun waktu satu minggu, kedua tersangka beserta dua orang bosnya yaitu B dan E memproduksi narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 1.000 Kg.

Tak hanya itu, mereka juga menggunakan narkotika jenis sabu saat memproduksi narkotika jenis tembakau sontetis.

Dari perkiraan kepolisian, Tembakau Sintetis tersebut, bernilai Rp 350 miliar,dengan asumsi 1.000 bungkus sintetis dengan berat 100 gram memiliki harga Rp 350.000 perbungkusnya.

Tersangka B dan E, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian, dan masih berstatus  Daftar Pencarian Orang (DPO).***


Editor : JakaPermana