iPad dan MacBook Tom Lembong Terancam Dimusnahkan, Jaksa: Melanggar Aturan Rutan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengusulkan agar dua perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dimusnahkan.

iPad dan MacBook Tom Lembong Terancam Dimusnahkan, Jaksa: Melanggar Aturan Rutan

INILAHKORAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengusulkan agar dua perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yakni satu unit iPad dan satu unit MacBook, dirampas dan dimusnahkan. Alasannya, kedua perangkat tersebut dinilai melanggar ketentuan keamanan dalam rumah tahanan.

“Barang-barang elektronik seperti alat komunikasi tidak diperbolehkan dimiliki atau digunakan oleh tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Langkah itu merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang secara tegas melarang narapidana maupun tahanan menyimpan atau menggunakan perangkat elektronik di dalam sel.

Perangkat milik Tom ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Perangkat itu disebut tersimpan di dalam kamar tahanan yang ditempati Tom Lembong.

Namun, Tom sempat menjelaskan bahwa iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi, mengingat materi yang disiapkannya mencapai puluhan halaman.

“Saya akan patuh dan menerima keputusan dari otoritas yang berwenang,” ujar Tom saat ditemui usai sidang, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, dalam sidang hari Jumat, jaksa resmi menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. 

Ia diduga memberikan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa mekanisme koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kerugian negara akibat kebijakan tersebut ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.

Jaksa menilai Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Ia didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk Charles Sitorus dari PT PPI yang turut jadi terdakwa dalam kasus ini.


Editor : Firda Rachmawati