Hari Sungai Nasional 2026, KP2C Desak Moratorium Pembangunan di Hulu DAS
Memperingati Hari Sungai Nasional yang jatuh pada 27 Juli 2026, Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Memperingati Hari Sungai Nasional yang jatuh pada 27 Juli 2026, komunitas peduli sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan daerah aliran sungai (DAS) serta mencegah semakin parahnya bencana banjir, longsor, kekeringan, dan pencemaran sungai.
Ketua KP2C, Puarman, menegaskan rekomendasi utama yang disampaikan adalah pemberlakuan moratorium izin pembangunan di kawasan Hulu DAS yang berpotensi mengurangi daya resap air dan meningkatkan limpasan permukaan.
"Moratorium itu dilakukan hingga tersedia kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai," kata Puarman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali di wilayah hulu dapat memperbesar risiko banjir di kawasan hilir sekaligus memicu longsor dan kekeringan pada musim kemarau.
Selain moratorium pembangunan, KP2C juga meminta pemerintah menegakkan secara konsisten ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015. Pemanfaatan sempadan sungai yang bertentangan dengan fungsi perlindungan sungai, kata Puarman, harus dihentikan.
rekomendasi berikutnya adalah pemerintah secara bertahap menguasai dan memulihkan lahan sempadan sungai melalui pembebasan lahan, relokasi yang berkeadilan, rehabilitasi, serta penataan ruang.
"Hal ini dilakukan agar sempadan sungai kembali berfungsi sebagai ruang lindung, koridor ekologis, dan ruang pengendali banjir," ujarnya.
KP2C juga menilai pemerintah perlu menerapkan konsep Zero Delta Q secara konsisten dalam setiap pembangunan maupun perubahan tata guna lahan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar peningkatan limpasan air hujan tidak menambah debit banjir di wilayah hilir.
Tak hanya itu, KP2C meminta pemerintah memperkuat peran komunitas peduli sungai melalui dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas, akses terhadap data, perlindungan hukum, hingga pelibatan resmi dalam pengawasan, pemantauan kualitas air, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
"Pemerintah juga perlu menyusun pedoman nasional mengenai vegetasi sempadan sungai yang memuat jenis tanaman yang dianjurkan, tanaman yang dilarang, serta teknik penanaman berdasarkan karakteristik sungai," tutur Puarman.
Dalam rekomendasi ketujuh, KP2C mendorong percepatan pengendalian pencemaran sungai melalui penegakan hukum terhadap para pencemar, peningkatan pengolahan air limbah domestik maupun industri, serta penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar.
Sementara itu, rekomendasi kedelapan menitikberatkan pada pengembangan sistem pemantauan sungai berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan kualitas air, pelaporan pencemaran, hingga sistem peringatan dini banjir.
KP2C juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pengurangan, pemilahan, daur ulang, penguatan bank sampah, pengembangan ekonomi sirkular, serta penghentian praktik pembuangan sampah ke sungai.
Selain itu, KP2C mengusulkan pembentukan Forum Kolaborasi Sungai Indonesia sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas peduli sungai. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat advokasi, pertukaran pengetahuan, serta mendorong aksi nyata pelestarian sungai di berbagai daerah.
Sebagai rekomendasi terakhir, KP2C menilai pendidikan dan edukasi mengenai pelestarian sungai harus diperkuat melalui integrasi materi dalam pendidikan formal maupun nonformal, kampanye publik, sekolah sungai, pelatihan komunitas, hingga gerakan sadar sungai sejak usia dini.
"rekomendasi yang kami sampaikan tak lain untuk membangun budaya menjaga sungai sebagai bagian dari kehidupan," tutup Puarman.***
Editor : JakaPermana

