Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Jumat Siang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10/2023) siang.

Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Jumat Siang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10/2023) siang./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10/2023) siang.

"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba'da Jumatan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 seperti dikutip antara.

Untuk diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).

Baca Juga : Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran telah dijadwalkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Hasyim mengatakan hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11). Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga : Pasangan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Rabu 25 Oktober 2023, Pimpinan KIM Gelar Rapat

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*** (antara)


Editor : JakaPermana