Heboh Guru Pesantren Cabul di Kabupaten Cirebon, Begini Perjalanan Kasusnya Kini
Kasus pencabulan oknum guru pesantren bikin heboh Kabupaten Cirebon. Polisi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Kasus pencabulan oknum guru pesantren bikin heboh Kabupaten Cirebon. Polisi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Dugaan pencabulan itu dilakukan oknum guru berinisial W. Korbannya adalah seorang santri berusia 12 tahun di salah satu pesantren di Desa Kertasari, Kabupaten Cirebon.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa di Cirebon, Rabu 26 Februari 2025, mengatakan pihaknya telah menahan tersangka sejak 13 Februari 2025 dan sedang menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025 dan kami terus mendalami kasus ini,” kata I Putu Prabawa.
I Putu Prabawa menjelaskan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak ini, diterima berdasarkan Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus ini pertama kali terjadi pada 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kamar istirahat pelaku yang berada di lingkungan pesantren.
Prabawa menyebutkan pelaku kembali melakukan aksi serupa pada 15 November 2024.
Akibat tindakan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Cirebon.
“Orang tua korban tidak terima atas tindakan yang dialami anaknya. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi guna memperkuat bukti terhadap tersangka.
Dia menjamin penyelidikan kasus ini, dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Prabawa menegaskan setiap kasus pelanggaran hukum terkait kekerasan maupun pencabulan terhadap anak, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan mentalnya,” ucap dia. (*)
Editor : Zulfirman

