Begini Cerita Awal Dua Anak Terjebak Konten Pornografi Anak di Kota Cirebon, Sungguh Miris...
Dua anak terjerembab kasus konten porongrafi anak di Kota Cirebon. Bagaimana bisa terjadi?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Dua anak terjerembab kasus konten porongrafi anak di Kota Cirebon. Bagaimana bisa terjadi?
Polres Cirebon Kota meringkus BM dan MF setelah membongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak yang disiarkan langsung di salah satu media sosial.
“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalam atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP anggi eko prasetyo di Cirebon, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Anggi Eko Prasetyo, sejatinya ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka. Dua korban di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Para korban, lanjut Anggi Eko Prasetyo, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di media sosial.
“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh,” kata Anggi Eko Prasetyo.
Tapi, baik BM maupun MF kemudian membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran yang sudah disepakati.
Anggi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.
Ia menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.
Ia menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan itu adalah terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.
Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia. (*)
Editor : Zulfirman
