Busyet! Bikin Konten Pornografi Anak, Jual di Medsos, Dua Pria Ini Diringkus Polres Cirebon Kota
BM dan MF kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Cirebon. Keduanya ditangkap sebagai otak video konten pornografi anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – BM dan MF kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Cirebon. Keduanya ditangkap sebagai otak video konten pornografi anak.
Polres Cirebon Kota meringkus BM dan MF setelah membongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak yang disiarkan langsung di salah satu media sosial.
“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalam atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP anggi eko prasetyo di Cirebon, Kamis 17 Oktober 2024.
anggi eko prasetyo menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan itu adalah terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.
Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap anggi eko prasetyo. (*)
Editor : Zulfirman


