Home Industry Tembakau Sintetis yang Setahun Beroperasi Digrebek Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi

Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika home industry tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Home Industry Tembakau Sintetis yang Setahun Beroperasi Digrebek Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya home industry tembakau sintetis ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi saat melakukan penangkapan pelaku dengan kasus serupa di daerah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika home industry tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Di rumah kos-kosan tersebut, aparat Polres Cimahi mengamankan pelaku berinisial RF yang tak lain merupakan penghuni rumah kos-kosan tersebut yang menjadi home industry tembakau sintetis.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya home industry tembakau sintetis ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi saat melakukan penangkapan pelaku dengan kasus serupa di daerah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.

"Kemudian, setelah dikembangkan kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago atas di mana kita mengamankan satu orang pelaku yang berinisial RF sebagai pemilik dari sebuah kos-kosannya," kata Tri, Selasa 19 November 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram, bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, serta sabu sebanyak 2,7 gram.

"Apabila kita rupiahkan maka akan mencapai nominal Rp 1 miliar, sehingga kita dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia terkait dengan narkotika," kata Tri.

Tri menyebut, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/ Pasal 114 ayat 1dan/ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara.

"Perlu kita ketahui bahwa pelaku menerima barang-barang ini dari pemesanan melalui jasa ekspedisi. Kemudian pelaku menyebarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan Cimahi," sebutnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, pelaku memproduksi tembakau sintetis di kos-kosan tersebut selama 1 tahun dan menjualnya secara onlilne.

"Kalau untuk bahan-bahan nya pelaku memesan melalui jasa pengiriman barang, kemudian yang bersangkutan meracik tembakau sintetis di kos-kosan tersebut. Pelaku meracik sendiri, bahkan memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka jual belikan," tuturnya.

"Dari hasil memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis ini pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp7 juta untuk 1 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil tersangka edarkan," sebutnya.


Editor : Doni Ramdhani