Hukum Aborsi Kandungan yang Belum 4 Bulan, Boleh Atau Haram?
Namun, bagaimana jika seseorang menggugurkan atau mengaborsi kandungan sebelum usia empat bulan tersebut, apakah boleh?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Bagaimana Hukum Aborsi Kandungan yang Belum 4 Bulan? Apakah boleh atau justru haram?
Sebagaimana diketahui kebanyakan orang bahwa bayi dalam kandungan ditiupkan ruh oleh Allah di usianya yang keempat bulan.
Namun, bagaimana jika seseorang menggugurkan atau mengaborsi kandungan sebelum usia empat bulan tersebut, apakah boleh?
Dalam sebuah kajian, Ustadz Zae Nandang menjawab pertanyaan jamaah terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Terpapar Covid-19 hingga Diisukan Meninggal Dunia, Cek Faktanya di Sini
Ustadz Zae Nandang dalam kajian itu menerangkan bahwa pengguguran atau aborsi itu haram dilakukan, baik diusia kandungan sesudah bahkan sebelum empat bulan.
“Pengguguran itu tidak boleh, haram hukumnya,” tegas Ustadz Zae Nandang dikutip dari kanla YouTube Alghuraba, Rabu, 23 Februari 2022.
Dengan tegas Ustadz Zae mengatakan yang namanya menggugurkan atau aborsi itu haram diusia kandungan berapapun.
Namun, menurutnya ada pengecualian jika ada alasan kuat atau alasan medis dari saran dokter sehingga diharuskan melakukan aborsi.
Baca Juga: Tinc Batch 7 Umumkan 5 Startup Potensial yang Siap Berkolaborasi dengan Telkomsel
“Kecuali kalau ada alasan darurat, berdasarkan pertimbangan dokter,” ungkap Ustadz Zae Nandang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kerapkali aborsi dilakukan karena alasan malu karena bayi dalam kandungan itu merupakan hasil zina.
Menurutnya jika aborsi dilakukan karena alasan seperti itu maka dosa yang diterima pun akan sangat besar karena dia telah melakukan dua dosa, dosa zina dan dosa membunuh.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Bidik Pendapatan PBB P2 Capai Rp57 Miliar pada 2022 Ini
“Jadi semakin besar dosanya, (dosa) zina, (dosa) membunuh. Jadi masuk katagori pembunuhan,” tandasnya.***
Editor : inilahkoran

