Pemkab Cirebon Bidik Pendapatan PBB P2 Capai Rp57 Miliar pada 2022 Ini

Pemkab Cirebon terus berupaya menaikkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor. Salah satunya dari sektor pendapatan PBB P2.

Pemkab Cirebon Bidik Pendapatan PBB P2 Capai Rp57 Miliar pada 2022 Ini
Tahun 2022 ini, Pemkab Cirebon bidik pendapatan PBB P2 bisa mencapai Rp57 miliar.

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon terus berupaya menaikkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor. Salah satunya dari sektor pendapatan PBB P2.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan target kenaikkan pendapatan PBB P2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada 2022 ini yakni lebih dari Rp57 miliar. Untuk itu, semua kemampuan yang dimiliki Pemkab Cirebon akan dikerahkan maksimal.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya target pendapatan PBB P2 tahun ini meningkat 13 persen. Pada 2021 lalu, target pendapatan yang ditetapkan Pemkab Cirebon yakni sebesar R46,8 miliar. Dari target tersebut, capaian PBB P2 berada di angka Rp55,2 miliar.

Baca Juga: Lapor Soal Dugaan Korupsi, Ibu di Cirebon Ini Malah Jadi Tersangka

"Tahun ini, targetnya (pendaptan PBB P2) itu lebih dari Rp57 miliar. Angka itu meningkat sebesar 13 persen dari target tahun sebelumnya. Kami berharap itu bisa tercapai Pemkab Cirebon," kata Fahmi, Selasa 22 Februari 2022.

Fahmi menerangkan, tahun lalu ada 8 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lunas pembayaran PBB P2. Ke delapan kecamatan tersebut yakni Sedong, Klangenan, Pabuaran, Ciwaringin, Pasaleman, Karang Sembung, Dukupuntang, dan Gegesik. Sedangkan, kecamatan yang paling awal lunas PBB P2 yakni Kecamatan Sedong.

Saat ini, kecamatan yang berada di wilayah bagian timur Kabupaten Cirebon itu menghasilkan pajak sebanyak Rp674.012.740 dan sesuai target. Namun, kecamatan lainnya belum seluruhnya lunas membayar PBB P2. Untuk itu, dirinya minta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk mensosialisaikan soal pembayaran pajak itu.

Baca Juga: Bupati Imron Kejar Target Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Cirebon

"Kecamatan lainnya belum lunas. Untuk itu saya meminta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan pembayaran pajak ini," ungkapnya.

Namun informasi lain menyebutkan, sejalan dengan penerapan target tersebut, Bappenda juga memberlakukan diskon untuk pembayaran PBB P2. Tercatat, untuk PBB P2 pembayaran 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022, mendapatkan diskon 12 persen. Pembayaran 1 Mei 2022 sampai 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen. Lalu, pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022 dengan diskon yang sama.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa, Kajari Sumber Cirebon Selidiki Indikasi Penggelapan

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan penghapusan denda pajak daerah tahun 2009-2021. Pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah dan beberapa pajak lainnya.

Pembayaran pajak tersebut, bisa dibayar langsung ke banjk bjb, bjb Digilife, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, dan Tokopedia. Untuk penghapusan denda pajak, diberlakukan hingga 31 Maret 2022. (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran