18 Pemegang Saham Pendiri PT RSB Tolak RUPSLB, Kuasa Hukum Sebut Cacat Hukum

Konflik internal PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) memanas. Sebanyak 18 pemegang saham pendiri menolak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

18 Pemegang Saham Pendiri PT RSB Tolak RUPSLB, Kuasa Hukum Sebut Cacat Hukum
Kuasa hukum pemegang saham pendiri PT RSB Bambang Medivit Budiantoso menyampaikan penolakan terhadap rencana RUPSLB PT RSB yang dijadwalkan pekan ini. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Konflik internal PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon memanas. Sebanyak 18 pemegang saham pendiri menolak Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB).

Tak sekadar menolak, kubu pemegang saham pendiri melalui kuasa hukumnya Bambang Medivit Budiantoso bahkan menyebut penyelenggaraan RUPSLB tersebut cacat hukum dan dilakukan pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing.

RUPSLB rencananya digelar di Aula Lantai 3 RS Permata Cirebon, Jalan Tuparev No 117, Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan satu agenda utama yakni pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.

Penolakan dituangkan dalam surat tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham pendiri, Hermawan Suhendiwijaya, bersama kuasa hukum Bambang Medivit Budiantoso.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber, PTUN Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, serta KPKNL Cirebon.

Bambang mengatakan, persoalan mendasar berada pada keabsahan organ perseroan setelah RUPS Tahunan 22 Juni 2026. Menurut pihaknya, masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir sehingga mereka menilai terjadi kevakuman Direksi dan Dewan Komisaris.

Persoalan semakin kompleks karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), menurut Bambang, masih terblokir di tengah berlangsungnya sengketa kepemilikan saham.

“Keberadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih terblokir karena sengketa kepemilikan saham hingga saat ini masih berjalan,” kata Bambang, Senin 21 September 2026.

Dia menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan peralihan kepemilikan saham yang tercantum dalam objek sengketa Tata Usaha Negara berupa Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT RSB Nomor AHU-AH.01.09-0355595 tertanggal 26 Oktober 2025.

"Perkara ini masih berjalan di PTUN Jakarta dan berada dalam tahapan jawab-menjawab," ucapnya.

Bambang menjelaskan, kubu pemegang saham pendiri juga mempertanyakan dasar penyelenggaraan RUPSLB. Mereka merujuk ketentuan Pasal 79 ayat (2) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur permintaan penyelenggaraan RUPS oleh satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sedikitnya 10 persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil.

"Tapi dokumen permintaan penyelenggaraan RUPS tersebut tidak pernah kami terima, dalam lampiran surat perseroan tertanggal 4 September 2026," akunya.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan memanggil dan menyelenggarakan RUPSLB pada 21 September 2026.
Padahal jelas jelas ilegal, namun malah akan menggelar RUPSLB.

"Pertanyaannya, siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan RUPSLB tersebut dan apa urgensi dilaksanakannya RUPSLB?” akunya.

Dia menegaskan pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari manajemen PT RSB, namun hingga kini disebut belum mendapatkan jawaban. Selain soal kewenangan, 18 pemegang saham pendiri menyoroti materi RUPSLB yang menurut mereka belum diterima secara lengkap.

"Mereka merujuk Penjelasan Pasal 75 ayat (2), serta Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) UUPT terkait ketersediaan bahan RUPS dan kewajiban perseroan memberikan salinan bahan kepada pemegang saham apabila diminta," terangnya.

Di sisi lain, Bambang menilai, pemegang saham pendiri juga melihat prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus dipenuhi sebelum RUPSLB dilaksanakan, mulai dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi hingga kesetaraan dan kewajaran.

Mereka turut mempersoalkan perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang disebut belum diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam SABH. Berdasarkan perhitungan pihak pemegang saham pendiri, pemberitahuan tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 21 Juli 2026.

“Perubahan Direksi dan Komisaris belum dicatatkan dalam SABH. Kami meminta due diligence independen dan penerapan GCG sebelum RUPSLB dilaksanakan,” tegas Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama PT RSB Budi Setiawan Djamhoer belum memberikan keterangan apa apa terkait persoalan tersebut. 


Editor : Doni Ramdhani