Hukum Sholat Tanpa Mandi Junub Karena Kecanduan Masturbasi, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan secara rinci bagaimana status ibadah seseorang yang mengalami kecanduan masturbasi sejak usia dini namun tidak pernah mandi junub karena ketidaktahuan.

Hukum Sholat Tanpa Mandi Junub Karena Kecanduan Masturbasi, Begini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN - Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya ibadah seorang Muslim yang kecanduan masturbasi namun tidak pernah mandi junub selama bertahun-tahun kerap menjadi kebingungan di kalangan umat. Padahal, pemahaman tentang mandi junub sebagai syarat sah ibadah sangat penting dalam Islam, terutama bagi yang telah baligh.

Dalam ajaran Islam, mandi junub adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mengalami hadas besar, seperti keluarnya air mani, agar tubuh kembali dalam keadaan suci dan bisa menjalankan ibadah seperti salat dan puasa.

Dilansir dari ceramah Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 12 Juni 2025, Buya Yahya menjelaskan secara rinci bagaimana status ibadah seseorang yang mengalami kecanduan masturbasi sejak usia dini namun tidak pernah mandi junub karena ketidaktahuan.

Ibadah Tanpa mandi junub, Apakah Diterima?
Dalam sesi tanya jawab, seorang jemaah mengungkapkan bahwa dirinya sudah baligh sejak usia 12 tahun dan sejak itu kecanduan masturbasi, namun tidak mengetahui bahwa keluarnya air mani mewajibkan mandi junub. Ia bertanya apakah salat dan puasanya selama ini tetap sah.

Buya Yahya menjawab dengan tegas bahwa setiap kali air mani keluar, baik melalui cara yang halal maupun haram, maka mandi wajib tetap harus dilakukan.

“Kalau keluar air mani, wajib mandi. Baik itu melalui masturbasi yang haram dengan tangan sendiri, atau yang halal dengan bantuan pasangan,” jelas Buya Yahya.

Dua Jenis Masturbasi dan Konsekuensi Hukumnya
Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat dua jenis masturbasi:

Masturbasi haram, yaitu dilakukan sendiri tanpa pasangan.

Masturbasi halal, misalnya melalui bantuan pasangan yang sah.

Dalam kedua kondisi tersebut, jika terjadi ejakulasi, maka mandi junub wajib dilakukan agar tubuh kembali suci. Jika tidak, maka ibadah seperti salat yang dilakukan dalam keadaan hadas besar menjadi tidak sah.

“Bagi siapa pun yang sudah baligh dan tidak mandi junub, maka salatnya tidak sah,” tegas Buya Yahya.

Kasus Wanita: Perbedaan Dalam Pengqadha Salat
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa wanita memiliki pengecualian tertentu. Misalnya, ketika seorang wanita dalam kondisi suci selama 20 hari, lalu mengalami masturbasi tanpa pengetahuan bahwa harus mandi junub, maka salat yang dikerjakan dalam kondisi hadas besar tetap tidak sah dan wajib diqadha, selama itu tidak bertepatan dengan masa haid.

“Kalau selama masa suci dia tidak mandi, lalu tetap salat, maka salatnya 10 hari itu tidak sah dan harus diqadha,” terang Buya.

Jika seseorang telah mengalami kecanduan masturbasi dan tidak mandi junub selama bertahun-tahun, maka salat yang dilakukan dalam kondisi tersebut wajib diqadha untuk menghindari dosa. Namun untuk puasa, hukumnya tetap sah jika tidak ada unsur kesengajaan atau jika ia tidak tahu bahwa dirinya dalam keadaan hadas besar.

“Salat wajib diulang jika dikerjakan dalam keadaan tidak suci, sementara puasa tetap sah selama tidak sengaja,” tandas Buya Yahya.


Editor : Firda Rachmawati