HUT ke-75 RI, Pemerintah Luncurkan Uang Pecahan Rp75 Ribu

Bertepatan dengan HUT ke-75 RI, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan secara resmi terkait pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) berbentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu. 

HUT ke-75 RI, Pemerintah Luncurkan Uang Pecahan Rp75 Ribu
net

INILAH, Bandung - Bertepatan dengan HUT ke-75 RI, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan secara resmi terkait pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) berbentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang kertas pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peluncuran UPK tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Namun, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.

Baca Juga : Begini Harapan Para Selebritis di Hari Kemerdekaan Indonesia

Sedangkan, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan ketiga makna filosofis di UPK tersebut terefleksikan dalam desain uang secara utuh. Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. 

Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

"UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sebagaimana uang peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik," ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (17/8/2020).

Baca Juga : Pertambahan Positif Covid-19 Jakarta Sebanyak 518 Kasus

Sejauh ini, BI mengeluarkan UPK sebanyak tiga kali. Yakni, pada 1970, 1990, dan 1995. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani