Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadhan? Ini Cara Gantinya Sesuai Syariat Islam
Bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan ini? Apakah cukup dengan membayar fidyah, mengqadha, atau harus melakukan keduanya, simak penjelasannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dalam Islam, wanita hamil yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan kesehatan diri sendiri atau janin dalam kandungannya diberikan keringanan.
Namun, bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan ini? Apakah cukup dengan membayar fidyah, mengqadha, atau harus melakukan keduanya?
Berikut ulasan berdasarkan pandangan ulama.
Pandangan Ulama Tentang Penggantian Puasa Wanita Hamil
1. Mengqadha Puasa Saja
Mayoritas ulama, seperti yang dipegang oleh Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa wanita hamil wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan orang sakit yang masih memiliki kesempatan untuk sembuh dan mengganti puasanya di waktu lain.
2. Mengqadha dan Membayar Fidyah
Mazhab Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janinnya saja, maka ia harus mengqadha sekaligus membayar fidyah. Mereka beralasan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab tambahan karena kekhawatiran tersebut tidak hanya menyangkut dirinya tetapi juga orang lain (janin).
3. Membayar Fidyah Saja
Beberapa ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, memiliki pandangan bahwa wanita hamil yang tidak berpuasa cukup menggantinya dengan membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Mereka menganggap wanita hamil berada dalam kondisi seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa sehingga hanya diwajibkan memberikan makanan kepada fakir miskin.
Ketentuan Membayar Fidyah
1. Bentuk Fidyah
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Ukuran yang disarankan adalah satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan menurut Mazhab Syafi'i. Sementara itu, Mazhab Hanafi menganjurkan fidyah sebesar dua mud atau setara dengan 1,5 kg.
2. Waktu Pembayaran
Fidyah sebaiknya dibayarkan selama bulan Ramadan atau sebelum bulan Ramadan berikutnya. Namun, jika terdapat kendala, fidyah masih dapat dibayarkan setelah Ramadan asalkan tidak terlambat hingga masuk Ramadan tahun berikutnya.
3. Penerima Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin. Untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, fidyah diberikan kepada satu orang miskin. Jika seorang wanita hamil tidak berpuasa selama sebulan penuh, maka ia perlu memberikan fidyah kepada 30 orang miskin atau jumlah setara.
Editor : Firda Rachmawati
