Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Selain itu, kata Herman, alasan kliennya tidak hadir karena menilai ada kecacatan hukum dalam pemanggilan tersebut.

Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Ilustrasi Edy Mulyadi yang tak hadiri pemeriksaan, karena prosedurnya dianggap tidak sesuai

INILAHKORAN, Bandung - Edy Mulyadi dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada Jumat 28 Januari 2022, pukul 10.00 WIB. Edy dijadwalkan diperiksa penyidik terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

"Kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," jelas Kuasa hukum Edy, Herman Kadir dalam keterangannya, Jumat 28 Januari 2022.

Selain itu, kata Herman, alasan kliennya tidak hadir karena menilai ada kecacatan hukum dalam pemanggilan tersebut. Kecacatan itu dapat dilihat dari proses penyelidikan kasus yang belum sampai tiga hari tapi sudah ada pemanggilan. Namun ia memastikan kliennya akan hadir pada saat panggilan kedua.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa

"Itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," pinta Herman

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video Edy Mulyadi yang menuai polemik. Dalam video yang beredar di media sosial itu, dia menyebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak. Kemudian muncul berbagai kecaman, termasuk dari pelapor.

Sebenarnya Edy telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam permintaan maafnya, Edy menjelaskan kalimat tempat menbuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh.

Dalam perkara ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.***


Editor : inilahkoran