Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa
Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat 28 Januari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat 28 Januari 2022. Rencananya Edy akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus pernyataannya Kalimantan tempat jin buang anak' yang menuai kecaman.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 Januari 2022.
Lanjut Agus, perintah membawa itu tidak perlu menunggu panggilan ketiga. Hal itu merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Beleid itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Kemudian jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah untuk membawa.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'
"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan ke dua dengan perintah membawa," terang Agus.
Hanya saja, Agus tidak merinci kapan surat panggilan kedua itu dilayangkan. Namun tidak menutup kemungkinan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi itu diterbitkan pada hari ini, Jumat 28 Januari 2022 atau Senin 30 Januari 2022 mendatang.
Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video Edy Mulyadi yang menuai polemik. Dalam video yang beredar di media sosial itu, dia menyebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak. Kemudian muncul berbagai kecaman, termasuk dari pelapor.
Baca Juga: Giliran Tokoh Adat Sunda yang Bakal Polisikan Edy Mulyadi, Gara-gara Ikat Kepala...
Sebenarnya Edy telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam permintaan maafnya, Edy menjelaskan kalimat tempat menbuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh.
Dalam perkara ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.***
Editor : inilahkoran


