Ini Alasan Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie Terkait Prostitusi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi tak menahan tersangka kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi tak menahan tersangka kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie alias CA.
Pasalnya kata ia, selain sebagai pelaku, pemain sinetron Ikatan Cinta itu juga dinilai sebagai korban.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," paparnya, Senin 3 Januari 2022.
Menurut Zulpan, dalam perkara ini Cassandra dikenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan.
Sebelumnya artis sinetron Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online pada Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan tersangka pada perempuan 23 tahun itu, status tersangka juga ditetapkan kepada tiga pria yang merupakan mucikarinya.
Menurut keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!
Zulpan menerangkan, ketiga mucikari yang juga ditetapkan tersangka berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26). Ketiganya berperan mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim dengan CA.
"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.***
Editor : inilahkoran


