Ini Alasan Tjahjo Izinkan ASN Cuti Saat Banjir

Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan cuti tanpa pemotongan gaji saat bencana banjir seperti yang terjadi di Jakarta. Izin cuti tersebut bukan tanpa memiliki dasar aturan.

Ini Alasan Tjahjo Izinkan ASN Cuti Saat Banjir

INILAH, Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan cuti tanpa pemotongan gaji saat bencana banjir seperti yang terjadi di Jakarta. Izin cuti tersebut bukan tanpa memiliki dasar aturan.

Aturan cuti karena alasan penting telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 th 2017 Bab III Poin E di mana alasan yang mendasari pemberian cuti tersebut di antaranya:

a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

c. Melangsungkan perkawinan.

d. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan operasi sesar juga dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

e. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

f. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.

Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

Berdasarkan permintaan secara tertulis tersebut, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Apabila dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

Peraturan itu juga menyebutkan jika PNS yang menerima izin cuti karena alasan penting tetap menerima penghasilannya sebagai PNS.
 


Editor : Zulfirman