Ini Langkah OJK di Tengah Maraknya Fintech Ilegal

Penggunaan layanan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam dengan memanfaatkan teknologi informasi sekarang ini kian digemari masyarakat.

Ini Langkah OJK di Tengah Maraknya Fintech Ilegal
INILAH, Bandung - Penggunaan layanan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam dengan memanfaatkan teknologi informasi sekarang ini kian digemari masyarakat.
 
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mewanti-wanti agar masyarakat tetap cerdas sekalipun dijanjikan hasil imbang menggiurkan.
 
"Jadi kepada masyarakat, tolong hati-hati betul meski mereka (lembaga fintech) menjanjikan keuntungan yang besar," kata Wimboh usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jabar 2019 di Gedung Sate, Senin (21/1/2019).
 
Atensi tersebut, dituturkan dia bukan tanpa dasar. Akhir November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir sebanyak 309 aplikasi dan 76 situs fintech ilegal.
 
"Sehingga kami kembali imbau kepada masyarakat, kalau memilih fintech itu yang sudah terdaftar, dan syukur-syukur yang sudah memiliki izin. Kalau tidak begitu, risikonya sangat besar," ucapnya.
 
Jika masyarakat terlanjur terjebak dan merasa dirugikan, Wimboh menegaskan agar segera melapor kepada pihaknya. OJK dan Kemkominfo akan segera melakukan tindakan.
 
"Kami akan bekerjasama dengan Kominfo untuk mem-block fintech supaya tidak beroperasi secara teknologi. Itu kalau masyarakat sudah terlanjur, laporkan saja kepada kami," ujar dia.
 
Di lain sisi, OJK telah meminta kepada asosiasi fintech untuk lebih menertibkan para pelaku fintech. OJK pun, ditambahkan dia sudah mengeluarkan regulasi yang terdiri dari beberapa poin.
 
"Pertama, bahwa fintech harus transparan. Kedua, perusahan fintech harus continue bisnis, tidak boleh hit and run. Nanti kita ada peraturan pelaksanaanya agar mereka tidak hit and run," ucapnya.
 
Poin selanjutnya, dikatakan dia bahwa fintech harus benar-benar konsen terhadap perlindungan konsumen. Lantarannya, setiap provider diharuskan melakukan pendaftaran sebagai langkah awal.
 
"Nanti oleh kami akan dikaji, di evaluasi. Setelah itu, kita beri izin dengan catatan kalau mereka bisa memenuhi prinsip-prinsip yang kami berikan. Kalau tidak memenuhi, izin tidak kami beri," tandasnya.


Editor : inilahkoran