Ini Tarif Resmi Retribusi Makan di Kota Bandung

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan biaya retribusi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Kota Bandung sebesar Rp20.000 per tahun.

Ini Tarif Resmi Retribusi Makan di Kota Bandung

INILAH, Bandung - Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan biaya retribusi pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Kota Bandung sebesar Rp20.000 per tahun.

"Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000," kata Agus di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

"Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki," ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu 'kagok'. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," ujar dia. 

Agus menjelaskan dalam Peraturan daerah (Perda) terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

"Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain. Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa," tandasnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Bsafaat